47 Ribu Warga Landak belum e-KTP

Hingga kini ditambahkanya hanya tersisa sekitar 47 ribu orang lagi yang belum melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP tersebut

Tayang:
Penulis: Hadi Sudirmansyah |
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pelaksanaan perekaman data Program Nasional KTP elektronik (e-KTP) di Kabupaten Landak dinilai berhasil menembus angka persentase yang ditetapkan Bupati Landak sebelum masa rekam data berakhir pada 30 April 2012 mendatang.

Seperti yang di tuturkan oleh Silvanus Sudianto Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Kependudukan Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapi) Kabupaten Landak. "Sebelum perekaman data yang berakhir pada tanggal 30 April 2012 nanti. Kita sudah merekam data penduduk sebanyak 79,49 persen atau 159.876 orang  dari 201.226 warga Landak yang wajib KTP,"ujarnya pada Jumat (27/4/2012) siang.

Hingga kini ditambahkanya hanya tersisa sekitar 47 ribu orang lagi yang belum melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP tersebut. Namun akan terus dilakukan pelayanan perekaman sampai jatuh tempo nanti pada 30 April mendatang.

Ia juga mengatakan Disdukcapil  bersama 13 kecamatan masih terus berupaya untuk mengejar angka yang tersisa. "Disdukcapil tetap membuka layanan rekam data e-KTP hingga malam hari, meskipun target telah di lewati,"kata Kabid Administrasi kependudukan ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved