Teror Politik Pornografi
Isu video porno bak trade mark politik saat ini. Pesta demokrasi di Kalbar, tak boleh dicemari politik menghalalkan segala cara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketika gigih menggulirkan hak interpelasi keputusan menteri BUMN yang dianggap melanggar UU, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima ketiban isu heboh tentang seks.
Politisi PDIP ini disebut-sebut terlibat adegan porno dengan Karolin Margaret Natasha dalam laman kilikitik.net.
Situs milik Muskitta H itu sejak 1 April lalu tak bisa diakses, namun isu sama kembali dilansir indonesiarayanews.com (IRNews), media online pimpinan George Toisutta.
Isu seks di lingkungan parlemen bak gula bagi semut. Kendati belum jelas faktanya, jadi santapan media massa maupun politikus yang haus kepentingan.
Kader-kader PDIP yang mengendus dan menginvestigasi isu ini sejak 7 bulan lalu, meradang. Aria Bima yakin, isu itu character of political killing atau politik membunuh karakternya.
Fitnah keji! Begitu kata Aria Bima yang menggelar jumpar pers di Jakarta, Rabu (25/4/2012). Tak hanya Aria, Karolin yang semula bersabar akhirnya gusar.
Kedua politisi PDIP ini merasa jadi target character assassination alias pembunuhan karakter pihak tertentu yang mengail kepentingan khusus.
Jika terbukti secara telematika Aria dan Karolin tak terlibat perbuatan tabu, isu ini sangat mungkin bagian politik kotor yang jadi "trade mark" politik Indonesia dekade terakhir.
Rasional ada pihak berkepentingan menghantam Aria yang notabene penggagas hak bertanya kepada pemerintah di balik aksi main tunjuk direksi BUMN yang dilakukan Menteri BUMN.
Kendati partai koalisi mendadak menarik usulan, hingga kini tercatat 38 anggota DPR yang mengusulkan pengajuan hak minta keterangan presiden tentang kebijakan Menteri BUMN yang dianggap melanggar UU.
Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Wewenang. Kebijakan memang mengail pelanggaran UU.
Lukai Harkat
Kendati memiliki niat baik memperbaiki BUMN, SK itu dianggap melanggar Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Bahayanya, selain tiadanya kepastian hukum, keputusan itu rawan.
Direksi BUMN bisa menjual aset perusahaan negara tanpa persetujuan DPR, presiden dan atau Menkeu. Pemberian otoritas berlebihan yang menabrak tiga UU sekaligus.
Selain bertentangan UU BUMN, keputusan menteri melanggar Pasal 24 Ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 45 serta Pasal 46 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Adakah benang merah kegigihan Aria mengusulkan hak interpelasi dengan isu seks? Tak mudah dipastikan, demikian pula bagi Karolin.
Dampak negatif isu seks ini, tak hanya mengusik keluarga Karolin. Gubernur Kalbar Cornelis yang notabene ayah Karolin, meyakini adanya target politik yang diarahkan kepadanya yang mencalonkan gubernur kembali.