Breaking News

PNS Kejaksaan Terancam Dipecat

Tapi hal itu tidak digubris, karena menurut Flavianus, seandainya dia menepi pasti dia akan terkena air.

Tayang:
Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto PNS Kejaksaan Terancam Dipecat
Kompas.com
Terdakwa El Amalo Sedang Duduk di Kursi Pesakitan Sambil Mendengar Putusan Dari Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KEFAMENANU - El Amalo, staf di Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur dipastikan akan dipecat dari statusnya sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS).

El Amalo sebelumnya telah divonis penjara selama dua tahun, Kamis (19/4/2012), karena terbukti menganiaya Romo Flavianus Kuftalan, seorang pastor yang bertugas di gereja katolik Naesleu Kefamenanu dengan menggunakan alat kejut listrik dua bulan lalu.

"Pada sidang kemarin kita sudah tuntut dua tahun dan majelis hakim juga memutus dua tahun sehingga itu sudah sesuai dengan harapan kejaksaan. Oleh karena itu kita masih menunggu apakah terdakwa menerima atau naik banding. Jadi kalau dia menerima putusan itu maka sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga kita akan usulkan pemecatan permanen ke Kejaksaan tinggi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Diding Kurniawan, Sabtu (21/4/2012).

Menurut Kurniawan, apabila yang bersangkutan mengajukan banding maka proses untuk pemecatan belum bisa dilakukan, karena menurutnya dasar untuk memberhentikan orang harus sudah mendapat putusan yang tetap dari pengadilan.

"Kita masih tunggu tenggang waktu yang diberikan kepada El Amalo untuk banding, dan kalau misalnya sudah lewat dari 14 dia tidak banding maka dia dianggap menerima, sehingga kita langsung proses usulan pemecatan ke kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi ," kata Kurniawan.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada hari Kamis, 2 Februari 2012, sekitar pukul 09.00 Wita Romo Flavianus keluar dari pastoran Naesleu dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah ketua OMK Defri Eta di KM 3 jurusan Kupang.

Saat melintasi jalur Eltari tepatnya di depan kantor Dinas Peternakan, ada genangan air di lintasan jalan yang cukup panjang sehingga ia mengambil posisi tengah jalur jalan. Bersamaan itu dari belakang muncul mobil kejaksaan yang dikemudikan Amalo. Karena merasa dihalangi, Amalo membunyikan klakson meminta pastor itu untuk menepi.

Tapi hal itu tidak digubris, karena menurut Flavianus, seandainya dia menepi pasti dia akan terkena air. Karena merasa jengkel Amalo terus membuntutinya. Sampai di perempatan lampu lalu lintas arah terminal, Amalo turun dari mobilnya dengan membawa alat pengejut bertekanan listrik tinggi dan langsung mengarahkannya ke perut dan mulut Flavianus sambil mengumpat.

Mendapat perlakuan seperti itu, Flavianus tidak melakukan perlawanan. Usai menganiaya, Amalo bergegas naik kembali ke kendaraan dinas menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kefamenanu. Sedangkan Flavianus menganggap seolah-olah tidak terjadi apa-apa dan melanjutkan perjalanan ke rumah ketua OMK, tanpa memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada umatnya.

Tetapi informasi tentang penganiayaan itu akhirnya sampai ke telinga umat. Mendengar pemimpin agamanya dianiaya, umat paroki Naesleu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres TTU.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved