Wah! 67 Tower di Sintang Ilegal

Satu towernya biaya restribusi HO yang harus dibayar disesuaikan dengan tinggi dan luas tower itu sendiri

Tayang:
Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG  - Menurut data Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (KPTSP) Kabupaten Sintang, Sudirman, dari 67 dari 72 tower yang ada di Kabupaten Sintang tidak mengantongi izin atau ilegal.

"Dari 72 tower yang ada, hanya 5 tower yang memiliki izin gangguan. Sementara sisanya, 67 tower tidak memiliki izin gangguan hinder ordonnantie (HO)," katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (12/4/2012).

Dikatakannya, kewajiban untuk membayar retribusi izin gangguan sendiri sudah diatur pemda dalam Peraturan Daerah (Perda) Sintang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan gangguan Pembangunan Penataan Menara Telekomunikasi.

"Satu towernya, biaya restribusi HO yang harus dibayar disesuaikan dengan tinggi dan luas tower itu sendiri, selain itu tingkat gangguannya terhadap lingkungan atau pemukiman disekitar tower. Sehingga setiap towernya diperkirakan bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Apalagi sampai 67 tower yang tidak memiliki izin gangguan, itu artinya kerugian Pemda bisa mencapai miliar rupiah," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved