Hakim Wajib Menjaga Etika

Apa kata hakim penuntut gaji terhadap hakim suap? Lagu Tembok Derita berpuluh tahun menggelitik nurani. Buktikan hakim amanah

Tayang:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Empat ribu hakim pelosok Nusantara berencana mogok sidang, apabila pemerintah tetap tak meningkatkan kesejahteraan korps pengetuk palu.

Mewujudkan keseriusan ancaman ini, 28 hakim menghadap Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko di Jakarta, Senin (9/4/2012).

Langkah hukum ditempuh. Hakim PTUN Semarang, Teguh Satya Bakti bersama 10 rekannya mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para hakim menuntut penafsiran resmi MK tentang aturan gaji dan tunjangan hakim, demi kesejahteraan mereka. Judicial review UU Hakim ini, menuntut perlakuan hakim sebagai pejabat negara sebagaimana amanat UU, bukan PNS.

Sebagai pejabat negara, hakim mulai tingkat pengadilan negeri hingga MA/MK, lazim mendapat perlakuan khusus, layaknya presiden, menteri dan lainnya.

Masalahnya, kala gaji PNS naik, gaji hakim malah tak naik, bahkan sejak 2008. Tunjangan juga stagnan sejak era pemerintahan Gus Dur. Hakim berrmasa-kerja 0 tahun, "hanya" mendapat gaji Rp 2 jutaan.

Memang relatif memprihatinkan dibanding kemuliaan tugas para "wakil Tuhan" di dunia dalam perwujudan keadilan dan kepastian hukum. Di atas kertas formil, pemerintah wajib memenuhi amanat UU.

Memperlakukan hakim sebagai pejabat negara, dan memberi gaji berikut tunjangan, seperti lazimnya pejabat negara lainnya. Kendati demikian, tiap hakim wajib sadar atas semua tabiat dan perbuatannya.

Kewajiban pertama, mengamalkan diri sebagai hakim seperti amanat UU. Integritas, kapabilitas dan independensinya, haram dilanggar. Tak ada lagi kisah kelam, hakim suap, korup, broker perkara atau jadi "boneka" elite politik.

Sangat naif dan melukai hati nurani rakyat, jika "kecilnya" gaji hakim dijadikan dalih menerima suap atau memainkan perkara. Hingga kini citra hakim di mata publik, belum lah baik.

Supremasi Integritas
Tak hanya akibat ulah sederet hakim suap beberapa tahun terakhir. Telah bertahun-tahun, dan jadi anekdote, hakim cenderung memuja materi dibanding mewujudkan keadilan.

Begitu inherennya, satir pun dituangkan seniman melalui lagu dangdut, opera maupun lawakan. Publik masih ingat, kisah Herman Allositandi. Hakim PN Jakarta Selatan yang diduga memeras Kepala Analis Unit Manajemen Risiko PT Jamsostek Rp 200 juta tahun 2006 silam.

Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim ditangkap KPK, karena suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sinaga, 30 Maret 2010. Sebulan kemudian, Muhtadi Asnun. Hakim PN Tangerang itu juga menerima suap 40 ribu dolar AS dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Seolah tak ada rasa takut dan malu, 1 Juni 2011, Syarifudin Umar, hakim PN Jakarta Pusat yang dikenal pemvonis bebas Gubernur Nonaktif Bengkulu Agusrin M Najamuddin dalam kasus korupsi, tertangkap basah KPK saat transaksi suap Rp 250 juta di rumahnya.

Tak sampai sebulan, giliran Hakim ad hoc Pengadilam Hubungan Industri Bandung, Imas Dianasari tertangkap basah menerima suap Rp 200 juta.

Apa kata hati nurani para hakim yang menuntut kesejahteraan? Bagaimana mereka meyakinkan segenap rakyat, jika tidak terkontaminasi "palu hitam?"

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved