Jalan Imam Bonjol Rusak
Akan tetapi dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK), direksi dan teknis, pengawas lapangan, terkesan tutup mata.

"Di dalam kontrak pekerjaan Jln Imam Bonjol mutu beton yang diisyaratkan adalah K 250, yang artinya beton tersebut akan hancur apabila menahan beban di atas 250 ton per 1 cm2, sementara jalan tersebut baru dilalui kendaraan roda empat dan roda dua saja rusak," katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (8/4/2012).
Beton tersebut jika dilakukan pengujian dimungkinkan tidak akan mencapai mutu beton 175 K, sebab ada beberapa titik yang tidak menggunakan pengisi batu. Akan tetapi dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK), direksi dan teknis, pengawas lapangan, terkesan tutup mata.
"Kalau dihitung selisih harga antara mutu beton K 250 dengan mutu beton K 175 diperkirakan berkisar Rp 200 ribu, sementara LHP-BPK-RI biro Kalbar, hanya sekitar Rp 17 juta lebih yang harus dikembalikan ke kas daerah, namun kemana kelebihan tersebut," tandasnya.