Zulfadli: Pembahasan PKR Telat
PKR ini sebenarnya tinggal membutuhkan satu persyaratan lagi, yakni surat rekomendasi dari Gubernur Kalbar
"Pada hari Rabu, tanggal 11 April mendatang, DPR RI akan menggelar rapat paripurna istimewa persetujuan RUU pembentukan daerah otonom baru. Ada 19 daerah pemekaran, yaitu 1 provinsi baru Kalimantan Utara, dan 18 kabupaten baru. Jadi terkait dengan pembentukan PKR, saya rasa sudah telat," kata politisi Golkar kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat, (6/4/2012)di Pontianak.
Pembentukan PKR yang saat ini sedang hangat dibicarakan di DPRD Provinsi Kalbar, lanjut Zulfadli, adalah hal yang sangat disayangkan baru saat ini muncul kembali. Usulan PKR sebenarnya sudah lama dan prosesnya sudah pada mendekati akhir.
"PKR ini sebenarnya tinggal membutuhkan satu persyaratan lagi, yakni surat rekomendasi dari Gubernur Kalbar. Surat rekomendasi itu yakni berupaya pernyataan kesiapan Kalbar sebagai provinsi induk untuk membantu APBD selama dua tahun, lalu kesiapan pendanaan pada Pilkada. Namun komisi II DPR RI, yang tinggal menunggu surat ini, tidak juga ada tindak lanjutnya," ujar Zulfadli, anggota Komisi X DPR RI.