Pol PP Data Ulang Rumah Kos

Pendataan ulang tersebut menurutnya akan digunakan untuk merevisi Perda No 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Untuk lebih menertibkan penyelenggaraan usaha rumah kost dan penginapan di Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak beserta SKPD terkait sedang mendata rumah kost di seluruh kecamatan yang ada di Pontianak beserta jumlah kamarnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penegakan Peraturan dan Perundangan Pol PP Pontianak, Kus Panca Diarto kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (5/4/2012). Pendataan ulang tersebut menurutnya akan digunakan untuk merevisi Perda No 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan.

"Rencana revisi terletak pada syarat jumlah kamar kost yang wajib mengantongi ijin, sebelumnya kan yang wajib berijin adalah untuk kost yang memiliki kamar diatas sembilan kamar. Nantinya satu kamar pun wajib berijin," ujarnya.

Selanjutnya Kus menuturkan bahwa dari hasil pendataan ulang sementara di Pontianak Tenggara dari 98 rumah kost, baru 45 yang berijin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved