Disdik Gratiskan Biaya Komite

Jadi untuk tahun ajaran baru nanti, tidak ada lagi istilah iuran komite

Tayang:
Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG  -  Tahun ajaran baru mendatang setiap Sekolah Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orangtua calon siswa baru yang biasa disebut dengan istilah Iuaran Komite.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sintang, YAT.Lukman Riberu pada acara Rapat Koordinasi Kepala Sekolah Negeri Dan Swasta se-Kabupaten Sintang di Gedung PGRI Sintang, Senin (3/4/2012).

"Jadi untuk tahun ajaran baru nanti, tidak ada lagi istilah iuran komite," tegasnya dihadapan para kepala sekolah, Selasa.

Iuran tersebut hanya diperbolehkan untuk sekolah swasta dan sekolah negeri yang berstandar rintisan internasional yang memang membutuhkan dana cukup besar. Itupun harus melalui persetujuan Komite masin-masing Sekolah untuk besarannya.

Sementara Sekolah negeri mulai dari tingkat SD hingga tingkat SMP dapat menerima sumbangan dari masyarakat, namun tidak dijadikan kewajiban.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved