PBNU: Penimbunan BBM Haram

Islam jelas mengharamkan, karena menimbun BBM tindakan yang juga melanggar peraturan ulul amri atau pemerintah

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan menimbun BBM dalam kacamata agama itu haram karena merugikan orang banyak.

"Haram, karena menimbulkan mudharat untuk orang banyak," tegas Ketua Umum PB NU, KH Said Aqil Siroj, di Jakarta, Senin (26/3/2012).

Dilihat dari dasar hukum apapun, lanjut Said Aqil, menimbun BBM jelas tindakan yang tidak dapat dibenarkan. "Islam jelas mengharamkan, karena menimbun BBM tindakan yang juga melanggar peraturan ulul amri atau pemerintah," katanya.

Untuk mengantisipasi tindakan penimbunan BBM yang mungkin terjadi di tengah kabar kenaikan harga, PB NU meminta pemerintah bisa tindak tegas pelakunya yang sudah tertangkap.

"Hukum menimbun BBM haram harus disebarluaskan agar jangan sampai ada masyarakat yang melakukannya. Ini untuk pencegahan. Untuk yang sudah tertangkap dan terbukti salah harus ditindak tegas," tandas Said Aqil.

Sebelumnya Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Saud U Nasution, menyatakan hingga 25 Maret 012 Polri telah menangkap 266 tersangka dari 232 kasus penimbunan BBM.

Penimbun BBM paling banyak terjadi di Kalimantan Selatan yakni 58 kasus, Kalimantan Timur 40 kasus, Kalimantan Barat 38 kasus, dan Kalimantan Tengah 34 kasus.

Barang bukti yang disita dari kasus penimbunan BBM adalah 1.126.389 liter premium, 32.293.163 liter solar, dan 8.318 liter minyak tanah. (*)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved