Warung Kopi Sambas Bebas Pajak?
Akan sangat beda kalau warung kopi atau coffe shop di Restoran atau Hotel
Tayang:
Editor:
Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Tjong Tji Hok Bruno mengusulkan warung kopi bebas dari pajak, dan tidak disamakan dengan restoran sebesar sepuluh persen.
Menurutnya penerapan pajak terhadap warung kopi sangat memberatkan pemilik warung kopi.
"Akan sangat beda kalau warung kopi atau coffe shop di Restoran atau Hotel, kalau yang bersifat ruko biasa tentunya berat sekali, ini bisa dilihat dari pendapatan pemilik warung kopi," ujar Tjong Tji Hok Bruno kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (25/3/2012).
Dikatakan, pengenakan pajak juga harus sesuai dengan kemampuan pembayar pajak.
"Kalau untuk mencukupi rumah tangga mereka saja tidak bisa, apalagi untuk membayar pajak. Kita nantinya akan membahas apakah Perda Nomor 8 Tahun 2010 akan direvisi lagi," katanya.