Pembelian Gula Dari Luar Perlu Aturan
Aturan tersebut diperlukan, satu diantaranya karena suplai gula dalam negeri belum mencukupi besarnya permintaan gula saat ini
Penulis: Madrosid |
"Dalam waktu dekat ini Disperindagkop provinsi mengundang kita untuk mengikuti rapat di provinsi yang melibatkan, dinas perdagangan, bea cukai, imigrasi dan kehakiman. Akan membahas tentang pembentukan aturan dalam melegalkan pembelian gula dari luar negeri tersebut," ujar Darwin saat berada di Jakarta dihubungi Tribunpontianak.co.id. Jumat (23/3/2012) melalui telepon selulernya.
Ia menegaskan, kesalahan yang dilakukan oleh para pembeli gula dari luar negeri selama ini hanya terletak pada pembeliannya dalam skala besar. Tujuannya juga bukan untuk dikomsumsi sendiri tetapi diperjual belikan untuk meraup keuntungan.
"Hal yang demikian yang tidak diperbolehkan. Kalau hanya membeli satu atau dua karung saja dan untuk dikomsumsi sendiri itu tidak masalah. Sampai saat ini aturan yang membolehkan pembelian dalam sekala besar dan kemudian menjualnya kembali belum ada tidak," tandasnya.