Breaking News

Pembelian Gula Dari Luar Perlu Aturan

Aturan tersebut diperlukan, satu diantaranya karena suplai gula dalam negeri belum mencukupi besarnya permintaan gula saat ini

Tayang:
Penulis: Madrosid |
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Keperasi Usaha Kecil Mengengah, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pontianak H Darwin mengatakan, hingga kini belum ada aturan yang jelas terkait pembelian gula dari luar negeri. Padahal aturan tersebut diperlukan, satu diantaranya karena suplai gula dalam negeri belum mencukupi besarnya permintaan gula saat ini.

"Dalam waktu dekat ini Disperindagkop provinsi mengundang kita untuk mengikuti rapat di provinsi yang melibatkan, dinas perdagangan, bea cukai, imigrasi dan kehakiman. Akan membahas tentang pembentukan aturan dalam melegalkan pembelian gula dari luar negeri tersebut," ujar Darwin saat berada di Jakarta dihubungi Tribunpontianak.co.id. Jumat (23/3/2012) melalui telepon selulernya.

Ia menegaskan, kesalahan yang dilakukan oleh para pembeli gula dari luar negeri selama ini hanya terletak pada pembeliannya dalam skala besar. Tujuannya juga bukan untuk dikomsumsi sendiri tetapi diperjual belikan untuk meraup keuntungan.

"Hal yang demikian yang tidak diperbolehkan. Kalau hanya membeli satu atau dua karung saja dan untuk dikomsumsi sendiri itu tidak masalah. Sampai saat ini aturan yang membolehkan pembelian dalam sekala besar dan kemudian menjualnya kembali belum ada tidak," tandasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved