Dewan Ketapang Pertanyakan Ijin HTI

Dalam ketentuan itu tidak diperbolehkan, harusnya pengelolaan itu tetap dilakukan oleh HTI,

Penulis: Ali Anshori |
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota DPRD Ketapang Junaidi mengatakan, ada kawasan HTI milik perusahaan Basuki Rahmat di wilayah Kecamatan Kendawangan yang diduga telah dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

"Dalam ketentuan itu tidak diperbolehkan, harusnya pengelolaan itu tetap dilakukan oleh HTI, namun realisasi di lapangan yang terjadi saat ini, kawasan HTI tersebut sudah ada yang ditanami sawit," katanya kepada wartawan, Rabu (14/3/2012).

Dijelaskan Junaidi dalam ijin kementrian kehutanan, HTI tersebut sampai saat ini masih aktif, namun entah bagaimana ceritanya kawasan HTI tersebut saat ini sudah banyak yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Untuk itu Junaidi meminta kepada dinas kehutanan dan dinas perkebunan dapat melakukan penelusuran terhadap persoalan ini.

"Saya tidak tahu apakah kebun tersebut milik perusahaan ataupun masyarakat, yang jelas setahu saya izin lahan tersebut adalah izin pengelolaan HTI, maka kami berharap kepada pemerintah bisa meninjau langsung persoalan ini," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved