MUI Sambas Prihatin Kasus MH
Ini sudah keterlaluan sekali dan masuk dalam kategori dosa besar. Dengan orang lain saja sudah dosa besar apalagi dengan anak sendiri
Penulis: admin |
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan bibi korban," ujar Kapolres Sambas, AKBP Pahala HM Panjaitan, melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Aryo Tri Wibisnowo, kepada Tribun, Jumat (2/3/2012), melalui telepon selulernya.
Menurut AKP Aryo, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan hubungan intim dengan sang anak di rumahnya sendiri. Tersangka intim pertama kali sekitar September 2011 dan dilakukan pada malam hari. Istri tersangka, yang merupakan ibu korban, sudah meninggal sejak awal 2011 silam.
Pada kasus sebelumnya, sebagaimana yang diberitakan Tribun, IY (35), warga Desa Tebuah Elok, Subah, juga ditangkap karena mengintimi anak kandungnya sendiri, SK (14), yang masih duduk di bangku SMP.
IY sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Sambas sejak perbuatan bejatnya dilaporkan oleh istri keduanya, LD, pada 23 Februari 2012. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sambas, H Ahmadi Muhammad, mengatakan, kasus ayah mengintimi anak kandungnya, bahkan ada yang sampai hamil, merupakan bencana besar yang telah terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"Ini sudah keterlaluan sekali dan masuk dalam kategori dosa besar. Dengan orang lain saja sudah dosa besar apalagi dengan anak sendiri. Sebagai seorang ayah, seharusnya menjaga anaknya. Ini disebabkan kurangnya iman, bahkan tidak ada lagi iman sama sekali," katanya.
Menurut Ahmadi, bisa saja orangtua, yaitu ayahnya, terlalu banyak menonton film porno. Dan, bisa pula perilaku berpakaian anak yang tidak senonoh sehingga mengundang birahi ayahnya. "Kita sangat prihatin dengan kejadian ini, dan diperlukan pengawasan dari masyarakat, di antaranya dari keluarga terdekat untuk mengawasi keluarganya," ujarnya.
Ahmadi berharap anak selalu mewaspadai siapapun, termasuk ayahnya sendiri. "Harus ada jarak antara ayah dan anak perempuannya, dan jangan sampai anak berpakaian dengan bebas di depan ayahnya meskipun ayahnya termasuk muhrimnya," katanya.
Ahmadi meminta agar orangtua meningkatkan rasa keimanan dan mendalami ajaran agama. "Bagi laki-laki yang sudah tidak memiliki istri lagi, sebaiknya menikah atau bisa menjaga dan menahan godaan," katanya.
Siap Advokasi
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga (LBH Peka) Kalbar, Rosita Nengsih, menyatakan, lembaga yang ia pimpin siap memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada SK, korban tindak asusila yang dilakukan ayah kandungnya IY, warga Desa Tebuah Elok, Subah.
"Bahkan, kami juga siap memberikan perlindungan dan penginapan anak di shelter kami untuk diberikan pembinaan dan keterampilan," ujar Rosita Nengsih kepada Tribun, Jumat. Rosita mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus yang sedang menimpa bocah di bawah umur itu.
"Tersangka harus dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena pelaku merupakan ayahnya sendiri," katanya. Seorang anggota Polsek Subah mengatakan, ibu tiri korban tengah berada di Bengkayang. Lokasi rumah korban juga terbilang jauh.
"Lokasinya cukup jauh, masuk ke dalam hutan Jongliang. Kalau sudah musim hujan seperti ini, medannya akan semakin sulit. Kendaraan roda dua tak bisa masuk dan harus berjalan kaki menyusuri hutan," ujar anggota Polsek Subah tadi. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku sudah berulangkali diperlakukan tak senonoh oleh orangtuanya.
"Korban melakukannya berulang kali. Terhitung sekitar 26 kali hubungan intim terjadi, baik di pondok dan terakhir di hotel Bengkayang. Istri kedua tersangka merasa jengkel dengan perbuatan suaminya sehingga melaporkannya ke kantor polisi," ujar seorang penyidik kepada Tribun. (shr/Tribun Pontianak cetak)