Peran Negara Hilang

Berapapun Ormas dibubarkan, tak menjamin kenyamanan hidup warga, jika fungsi negara yang dijalankan pemerintah disfungsional

Tayang:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di mana peran negara? Begitulah pertanyaan krusial sejumlah tokoh dan ahli Indonesia ketika John Refra Kei tertangkap polisi di Hotel C'One, Jakarta, 17 Februari 2012 lalu.

Jhon Kei dikenal sebagai pemimpin kelompok sipil terorganisir, di antaranya bergerak di bidang penagihan utang. Pria kekar itu ditangkap karena diduga terlibat pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono.

Pembunuhan ala organisasi massa ini memberi indikasi kuat, betapa "tiadanya" hukum yang melandasi negara kita. Tiap orang dan kelompok massa, bisa berbuat seenaknya.

Menghukum mati orang-orang yang dianggap salah pun bak leluasa. Sungguh tepat pertanyaan kaum ahli dan tokoh tentang peran dan fungsi negara kita. Apakah negara telah kehilangan instrumen penegak hukum?

Secara fisik, tidak. Faktanya, institusi penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan masih ada. Negara perlu mengucurkan anggaran Rp 48,89 triliun untuk Polri dari APBN 2012 Rp 1.418,5 triliun.

Uang triliunan rupiah juga mengalir dari kas negara ke Kejaksaan maupun Mahkamah Agung. Bukti secara fisik perangkat penegak hukum ada. Yang hilang, "ruh" supremasi keadilan dalam penegakan hukum.

Publik Tanah Air menyaksikan, dan mengalami fenomena tebang pilih, diskriminasi hingga politisasi hukum. Bukan hal ganjil, apabila pencuri tiga buah kakao (Nenek Minah) diganjar tiga bulan penjara, tapi koruptor kakap nyaris tak tersentuh.

Ketidakadilan hukum inilah yang memantik tumbuh-kembangnya premanisme di Indonesia, termasuk mungkin di daerah kita Kalbar. Premanisme terjadi mulai orang per orang, kelompok orang hingga Ormas terorganisir yang bersifat massif.

Mendagri Gamawan Fauzi mencatat 64.577 Ormas yang terdaftar. Ironisnya, pemerintah yang mengemban amanat negara, gagal mengawasi dan memberi tauladan keadilan hukum.

Introspeksi Penguasa
Kelompok massa ala Jhon Kei pun mengepakkan sayap operasinya. Demikian pula kelompok massa lain, baik yang mengatasnamakan agama maupun identitas primordial.

Hukum positif seolah sirna, yang ada hukum rimba. Meminjam istilah Mayjen TNI (Pur) Saurip Kadi dalam tragedi pembantaian petani Mesuji Lampung, negara telah menjadi negara preman. Negara mafia yang disokong keberpihakan aparat yang menindas rakyat.

Ancaman Mendagri membubarkan Ormas anarkistik ketika memaksakan kehendak, bukan solusi akhir yang tepat dan bijaksana. Prasyarat yang niscaya, pemerintah wajib membuktikan negara ada.

Prinsipnya, tak seorang pun warga bangsa ber-Bhineka Tunggal Ika ini "menghalalkan" sikap dan perbuatan anarkistik. Anarkisme secara individual pun harus dijerat hukum, apalagi terorganisir dalam Ormas.

Kewajiban pemerintah memfungsi-perankan aparatur penegak hukum yang berjiwa adil, tak tebang pilih, tak diskriminatif, bebas intevensi politik dan berakhlak mulia.

Berapa pun Ormas yang dibubarkan, kenyamanan dan keamanan hidup warga bangsa tak teramalkan, manakala fungsi negara yang dijalankan pemerintah secara substansial mengalami disfungsional.

Tantangan pemerintah mewujudkan aparatur penegak hukum adil, bersih dari Pungli dan korupsi, serta tak membela kepentingan penguasa harta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved