Kebebasan Pers Muliakan Rakyat
Anarki massa dan kekerasan aparat, ancaman kebebasan pers. Menzalimi pers, tak ubahnya anti-keadilan dan anti-kesejahteraan rakyat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jauh lebih baik ada kebebasan pers di suatu negara dibandingkan tak ada, sebagaimana berlaku di negara penganut paham totalitarian maupun otoritarian.
Begitu pesan impresif presiden saat puncak peringatan Hari Pers Nasional ke-27 di Gedung DPRD Jambi, Kamis (9/2/2012) siang. Mengesankan, presiden memberi angin segar terwujudnya demokrasi Indonesia.
Kepala negara menegaskan, kemerdekaan pers akan membuka peluang terpenuhinya informasi yang diharapkan rakyat. Prinsip the right to know of the people terpenuhi. Kehidupan demokratis hampir pasti dikawal pers yang bebas menunaikan tugas dan fungsinya.
Pemerintah dan semua lembaga negara bisa dikontrol pers. Presiden yakin aspirasi dan perasaan rakyat tersuarakan. Kebijakan publik pemerintah pun terkomunikasikan dengan baik ke rakyat.
Presiden mengapresiasi tinggi pers yang terbuka, menyediakan interaksi negara dengan rakyat. Eksistensi pers sehat, jujur, objektif dan seimbang, diyakini membawa manfaat dan kebaikan luar biasa bagi Indonesia.
Menkominfo Tifatul Sembiring pun menegaskan, pemerintah tak ingin mengembalikan pers ke masa lalu yang represif, atas dalih apapun. Sungguh indah komitmen, sikap dan harapan pemerintah terhadap tugas dan fungsi pers ini.
Kalau penguasa tulus, ikhlas dan cinta rakyat, niscaya membuka keran kebebasan pers dalam menjalankan tugas melekatnya. Sejatinya, tiada kemuliaan pers, kecuali melayani informasi bermanfaat yang diperlukan khalayak.
Satu-satunya yang membahagiakan insan pers, jika kehidupan lahir batin orang, kumpulan orang dan masyarakat luas lebih baik dibanding hari sebelumnya. Pengekangan dan kebebasan pers, ibarat dua sisi mata uang.
Negara yang mengekang, apalagi memberangus pers, hampir pasti lalim. Penguasa otoriter tak ingin kezalimannya kepada rakyat dikritik dan dikontrol pers. Sebaliknya, penguasa yang memberi kebebasan pers, menunjukkan good will melayani rakyatnya.
Kekerasan dan Pengkhianatan
Pers dianggap mitra negara dalam mewujudkan pengabdian, pelayanan tulus untuk mencapai cita-cita bangsa dan negara. Apalagi, pers Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, UU Pokok Pers serta Kode Etik.
Pers Indonesia terikat tanggungjawab besar mendorong terwujudnya cita-cita nasional. Naif, apabila sampai saat ini Pers Indonesia masih mendapatkan perlakuan diskriminatif, bahkan kekerasan fisik.
Aliansi Jurnalis Independen mencatat 49 kekerasan fisik dialami pers 2011. Memprihatinkan, kekerasan didominasi aparat Polri dan TNI. Yang menyedihkan lagi, nasib wartawan Robi Dance di Rote, NTT.
Gara-gara mengungkap korupsi, rumahnya dibakar. Sungguh memilukan, sang anak yang berumur sebulan tewas akibat aksi pembakaran massa yang diduga "dibeli" tersangka korupsi. Kekerasan yang ganjil dan anomalistik.
Layaknya publik gembira, karena korupsi diungkap pers. Bukankah korupsi memiskinkan rakyat? Apabila korupsi musnah, rakyat terbebas kemiskinan dan berpeluang meraih kehidupan sejahtera lahir batin.
Di Kalbar, wartawan masih belum bebas kekerasan fisik dari aksi massa. Bibir wartawan Tribun bahkan pecah akibat pengeroyokan massa pendukung calon bupati. Naif, laporan atas kejahatan ini tetap di laci penyidik Polres.
Anarkisme massa dan kekerasan aparat Polri dan TNI, ancaman nyata kebebasan pers. Apabila pers tetap terzalimi, rakyat sulit memperoleh kebenaran haq. Penghormatan hak asasi manusia publik tetap jadi "barang mahal."