Keamanan Wartawan Harus Terjamin
Senin, 6 Februari 2012 15:44 WIB

KOMPAS/TIMBUKTU HARTANA
Sekitar 25 wartawan dan mahasiswa di Manokwari berunjuk rasa di depan gedung DPR Papua Barat, Kamis (13/10/2011), menolak kekerasan yg dialami pekerja pers.
Sekitar 25 wartawan dan mahasiswa di Manokwari berunjuk rasa di depan gedung DPR Papua Barat, Kamis (13/10/2011), menolak kekerasan yg dialami pekerja pers.
Berita Terkait
- 4 Wartawan dan 2 Polisi Medan Peras Pengusaha
- 3 Wartawan Ditangkap Polisi Malaysia
- Polisi Malaysia Langgar UU Pers
- Wah! Dokter di Sintang Usir Wartawan
- Wuih! 1000 Rumah Untuk Wartawan?
- POLRI: Murni Kasus Perampokan
- Demokrat Kritik Media
- Dewan Pers : Jangan Bungkam Wartawan
- Wartawan Keluhkan Aturan DPR RI
- KG Value Card Resmi Diluncurkan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiono menegaskan standar kesejahteraan wartawan akan diberlakukan mulai tahun depan.
Penegasan itu dikemukakan Margiono di kantor Presiden Jakarta, Senin (6/2/2012), usai melaporkan pelaksanaan Hari Pers Nasional di Jambi 9 Februari mendatang. Selain Margiono hadir tokoh pers lainnya.
Menurut Margiono ada empat kesepakatan para pemilik media dan pengelola perusahaan pers yang telah ditandatangani. Keempatnya adalah terkait kode etik jurnalistik, kompetensi wartawan, standar penerbitan pers, dan standar kesejahteraan wartawan.
"Keempatnya berlaku bertahap dan tahun depan diharapkan bisa diberlakukan standar penerbitan pers dan standar kesejahteraan serta perlindungan wartawan," kata dia.
Menurut dia, Dewan Pers akan mengumumkan perusahaan yang menandatangani standar perusahaan pers.
"Yang tidak tandatangan tidak diumumkan. Ini diharapkan perusahan pers yang sudah memenuhi standar kesejahteraan wartawan," kata dia.
Sementara Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan peraturan yang sudah disepakati perusahaan pers itu akan diimplementasikan dan jika tidak dilaksanakan akan diberikan sanksi.
Penegasan itu dikemukakan Margiono di kantor Presiden Jakarta, Senin (6/2/2012), usai melaporkan pelaksanaan Hari Pers Nasional di Jambi 9 Februari mendatang. Selain Margiono hadir tokoh pers lainnya.
Menurut Margiono ada empat kesepakatan para pemilik media dan pengelola perusahaan pers yang telah ditandatangani. Keempatnya adalah terkait kode etik jurnalistik, kompetensi wartawan, standar penerbitan pers, dan standar kesejahteraan wartawan.
"Keempatnya berlaku bertahap dan tahun depan diharapkan bisa diberlakukan standar penerbitan pers dan standar kesejahteraan serta perlindungan wartawan," kata dia.
Menurut dia, Dewan Pers akan mengumumkan perusahaan yang menandatangani standar perusahaan pers.
"Yang tidak tandatangan tidak diumumkan. Ini diharapkan perusahan pers yang sudah memenuhi standar kesejahteraan wartawan," kata dia.
Sementara Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan peraturan yang sudah disepakati perusahaan pers itu akan diimplementasikan dan jika tidak dilaksanakan akan diberikan sanksi.
Editor : Bowo
Sumber : Tribunnews
