"Kuda Liar" Dana BOS Kalbar
Kamis, 2 Februari 2012 01:14 WIB

ISTIMEWA
Bocah-bocah Suku Orang Rimba Jambi yang tak tersentuh Program Wajib Belajar 9 Tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, bersemangat belajar baca tulis di tengah belantara. Beruntung masih ada relawan, sepeduli Karlina (27). Antroplog Universitas Gajah Mada ini rela mengajar tanpa dibayar, demi pendidikan anak-anak marginal.
Bocah-bocah Suku Orang Rimba Jambi yang tak tersentuh Program Wajib Belajar 9 Tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, bersemangat belajar baca tulis di tengah belantara. Beruntung masih ada relawan, sepeduli Karlina (27). Antroplog Universitas Gajah Mada ini rela mengajar tanpa dibayar, demi pendidikan anak-anak marginal.
Berita Terkait
- Wagub Usul Rehab 1.720 Kelas
- Mendikbud: Tak Ada BOS Hangus
- Stop Kezaliman Sekolah Ketapang
- Tragedi Sekolah Bocah Singkawang
- Siswa Baru SMKN 1 Sintang Ikut MOS
- 4.375 Cama Ikuti Jalur Mandiri Untan
- SMK 1 Sintang Pungut Biaya Praktek
- Pungutan No, Sumbangan Yes
- Ayah Jadikan Anak-Istri Pelacur
- Pendidikan Cekik Rakyat Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kendati mekanisme dan ketentuan telah ditetapkan berdasarkan Permendiknas Nomor 51 Tahun 2011, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012, bermasalah.
Petunjuk teknis penyaluran langsung dana BOS dari pemerintah pusat ke sekolah melalui provinsi, kenyataannya belum mampu menjadi solusi atas masalah yang ada.
Teleconference Wapres Boediono dengan para gubernur, Rabu (1/2/2012), mengungkap kendala beberapa provinsi menyalurkan dana BOS. Tahun ini total dana yang dikucurkan negara mencapai Rp 23,5 triliun.
Dana itu diperuntukkan 27,2 juta murid SD dan 9,4 juta siswa SMP kurang beruntung di Tanah Air. BOS murid SD naik dari Rp 397 ribu per anak per tahun menjadi Rp 580 ribu. Sedangkan siswa SMP, naik dari Rp 570 ribu per anak per tahun menjadi Rp 710 ribu.
Mengantisipasi penyimpangan dana yang ditujukan menopang program wajib belajar sembilan tahun, Mendiknas menerbitkan Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan SD dan SMP, 4 Januari 2012.
Penerimaan dana BOS dibatalkan, apabila sekolah melakukan pungutan tanpa lapor walimurid, bupati/wali kota, gubernur dan menteri. Sesuai Pasal 9 Ayat (1), kepala sekolahnya terancam sanksi berat.
Izin penyelenggaraan sekolah, bahkan terancam dicabut, apabila sekolah swasta penerima BOS terbukti melakukan pungutan. Penerimaan biaya pendidikan sekolah dari peserta didik atau walimurid secara langsung maupun tak langsung, masuk klasifikasi pungutan sekolah.
Perangkat hukum dan mekanisme yang dibuat pemerintah, telah memadahi. Sungguh patut disesalkan, pemerintah provinsi masih gagal melaksanakan amanah menyalurkan dana BOS pada triwulan I ini.
Dari teleconference Wapres terungkap, belum semuanya provinsi mampu menyalurkan BOS secara langsung ke sekolah. Di Papua Barat misalnya, faktor geografis jadi kendala pelik. Gubernur Papua Barat, Octovianus Atururi mengaku, biaya transportasi justru melebihi dana BOS.
Akuntabilitas Disdik
Kalbar pun menghadapi masalah tak kalah pelik. Menurut Wagub Kalbar, Christiandy Sanjaya, penyaluran BOS terkendala rekening pasif sekolah. Ada pula sekolah sudah tutup, sehingga batal diberi BOS.
Hingga kini Kalbar bahkan belum bisa menyalurkan dana BOS sekolah terbuka di Ketapang dan sekolah swasta di Melawi. Bagaimana bisa terjadi? Sejak awal 2011, masalah penyaluran BOS telah jadi isu nasional.
Oktober 2011, pemerintah memutuskan mengubah sistem penyaluran BOS, langsung dari provinsi ke sekolah-sekolah. Prosedur birokratis penetapan anggaran di tingkat kabupaten/kota yang menjadi penyebab kelambanan penyaluran BOS, dipangkas.
Lazimnya, Pemprov tanggap dan cekatan menyiapkan segala sesuatunya, termasuk akurasi data siswa dan sekolah penerima BOS. Apabila sampai saat ini terkendala rekening, dan baru tahu sekolah tutup, apa kerja Dinas Pendidikan?
Jangan sampai good will pemerintah "memangkas" hambatan birokrasi di tingkat kabupaten/kota, berakhir di "lubang masalah sama" tahun 2011. Hingga akhir tahun lalu, 276 kabupaten/kota belum menyalurkan dana BOS.
Kinerja pemerintah terburuk sejak BOS digelindingkan tahun 2005. Patut kita ingat, kualifikasi pendidikan di Kalbar belum menggembirakan. Penyandang buta huruf malah naik, 148.687 orang dibanding tahun 2009 yang mencapai 53.697 orang, atau urutan ke-25 dari 33 provinsi di Indonesia.
Angka putus sekolah pun memprihatinkan. Yakni, 1,1 persen tingkat SD, 1,70 persen SMP, dan SMA 3,52 persen. Sekolah-sekolah yang rusak masih mencapai sekitar 20 persen. Tak heran, jika indeks pembangunan manusia Kalbar terpatri di urutan 29 dari 33 provinsi.
Dana BOS, selain memupus beban biaya sekolah di SD dan SMP, sejatinya dimaksudkan untuk mendanai biaya operasi non-personalia satuan pendidikan dasar. Hambatan penyaluran BOS, berpotensi mengundang kembalinya "budaya" pungutan sekolah.
Risiko di depan mata, menambah beban berat orangtua siswa. Dan, muara akhirnya, mengancam hak asasi anak meraih pendidikan bermutu yang dijamin konstitusi negara. Profesionalitas, kredibilitas dan akuntabilitas jadi tantangan mewujudkan manusia berkualitas Kalbar. (*)
Petunjuk teknis penyaluran langsung dana BOS dari pemerintah pusat ke sekolah melalui provinsi, kenyataannya belum mampu menjadi solusi atas masalah yang ada.
Teleconference Wapres Boediono dengan para gubernur, Rabu (1/2/2012), mengungkap kendala beberapa provinsi menyalurkan dana BOS. Tahun ini total dana yang dikucurkan negara mencapai Rp 23,5 triliun.
Dana itu diperuntukkan 27,2 juta murid SD dan 9,4 juta siswa SMP kurang beruntung di Tanah Air. BOS murid SD naik dari Rp 397 ribu per anak per tahun menjadi Rp 580 ribu. Sedangkan siswa SMP, naik dari Rp 570 ribu per anak per tahun menjadi Rp 710 ribu.
Mengantisipasi penyimpangan dana yang ditujukan menopang program wajib belajar sembilan tahun, Mendiknas menerbitkan Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan SD dan SMP, 4 Januari 2012.
Penerimaan dana BOS dibatalkan, apabila sekolah melakukan pungutan tanpa lapor walimurid, bupati/wali kota, gubernur dan menteri. Sesuai Pasal 9 Ayat (1), kepala sekolahnya terancam sanksi berat.
Izin penyelenggaraan sekolah, bahkan terancam dicabut, apabila sekolah swasta penerima BOS terbukti melakukan pungutan. Penerimaan biaya pendidikan sekolah dari peserta didik atau walimurid secara langsung maupun tak langsung, masuk klasifikasi pungutan sekolah.
Perangkat hukum dan mekanisme yang dibuat pemerintah, telah memadahi. Sungguh patut disesalkan, pemerintah provinsi masih gagal melaksanakan amanah menyalurkan dana BOS pada triwulan I ini.
Dari teleconference Wapres terungkap, belum semuanya provinsi mampu menyalurkan BOS secara langsung ke sekolah. Di Papua Barat misalnya, faktor geografis jadi kendala pelik. Gubernur Papua Barat, Octovianus Atururi mengaku, biaya transportasi justru melebihi dana BOS.
Akuntabilitas Disdik
Kalbar pun menghadapi masalah tak kalah pelik. Menurut Wagub Kalbar, Christiandy Sanjaya, penyaluran BOS terkendala rekening pasif sekolah. Ada pula sekolah sudah tutup, sehingga batal diberi BOS.
Hingga kini Kalbar bahkan belum bisa menyalurkan dana BOS sekolah terbuka di Ketapang dan sekolah swasta di Melawi. Bagaimana bisa terjadi? Sejak awal 2011, masalah penyaluran BOS telah jadi isu nasional.
Oktober 2011, pemerintah memutuskan mengubah sistem penyaluran BOS, langsung dari provinsi ke sekolah-sekolah. Prosedur birokratis penetapan anggaran di tingkat kabupaten/kota yang menjadi penyebab kelambanan penyaluran BOS, dipangkas.
Lazimnya, Pemprov tanggap dan cekatan menyiapkan segala sesuatunya, termasuk akurasi data siswa dan sekolah penerima BOS. Apabila sampai saat ini terkendala rekening, dan baru tahu sekolah tutup, apa kerja Dinas Pendidikan?
Jangan sampai good will pemerintah "memangkas" hambatan birokrasi di tingkat kabupaten/kota, berakhir di "lubang masalah sama" tahun 2011. Hingga akhir tahun lalu, 276 kabupaten/kota belum menyalurkan dana BOS.
Kinerja pemerintah terburuk sejak BOS digelindingkan tahun 2005. Patut kita ingat, kualifikasi pendidikan di Kalbar belum menggembirakan. Penyandang buta huruf malah naik, 148.687 orang dibanding tahun 2009 yang mencapai 53.697 orang, atau urutan ke-25 dari 33 provinsi di Indonesia.
Angka putus sekolah pun memprihatinkan. Yakni, 1,1 persen tingkat SD, 1,70 persen SMP, dan SMA 3,52 persen. Sekolah-sekolah yang rusak masih mencapai sekitar 20 persen. Tak heran, jika indeks pembangunan manusia Kalbar terpatri di urutan 29 dari 33 provinsi.
Dana BOS, selain memupus beban biaya sekolah di SD dan SMP, sejatinya dimaksudkan untuk mendanai biaya operasi non-personalia satuan pendidikan dasar. Hambatan penyaluran BOS, berpotensi mengundang kembalinya "budaya" pungutan sekolah.
Risiko di depan mata, menambah beban berat orangtua siswa. Dan, muara akhirnya, mengancam hak asasi anak meraih pendidikan bermutu yang dijamin konstitusi negara. Profesionalitas, kredibilitas dan akuntabilitas jadi tantangan mewujudkan manusia berkualitas Kalbar. (*)
Editor : albert
Sumber : Tribun Pontianak
