Advokat Gugat Pemerintahan DKI
Gugatan ini secara resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 11.00 WIB.
"Kami berpendirian bahwa kemacetan di DKI Jakarta dengan segala akibatnya merupakan dampak langsung dari lemahnya kinerja pemerintah dan juga partai politik (DPRD DKI) dalam melindungi dan mememenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Artinya, para penanggung jawab urusan publik ini telah secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil bagi warga dan/atau penduduk DKI Jakarta," tulis Agustinus Dawarja dan rekan dari kantor advokat Lex Regis dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Pemprov DKI Jakarta dianggap gagal dalam menelurkan program nyata dan solusi kemacetan yang sudah diketahui sebagai salah satu penyakit utama di kawasan megapolitan Indonesia ini. Rendahnya kinerja pemerintah dinilai sebagai kegagalan dalam melindungi dan menyejahterakan masyarakat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, Lex Regis menilai pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal serupa terlihat pada lembaga wakil rakyat. DPRD DKI Jakarta dan partai politik yang berfungsi sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara dinilai tidak menunjukkan peran aktif.
"Baik pemerintah maupun DPRD, semuanya terserang virus malas berpikir untuk menemukan solusi konkrit terhadap berbagai bentuk persoalan sosial yang melanda DKI Jakarta, khususnya masalah kemacetan lalu lintas di jalan-jalan di DKI Jakarta yang setiap hari kian meresahkan, menjengkelkan dan menyakitkan," kata Agustinus Dawarja.
Gugatan ini secara resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 11.00 WIB. Selain Pemprov dan DPRD DKI Jakarta, turut tergugat dalam perkara perdata ini Presiden RI dan 10 partai politik yang memiliki wakil di DPRD DKI.