9 Penjudi Tabrak Diciduk
enangkapan di lakukan di kediaman tersangka PR alias AY, Dusun Perintis Rt 002/RW 01 Desa Nibung, Paloh.
Tayang:
Editor:
Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS- Polres Sambas berhasil menangkap sembilan pelaku perjudian kartu domino pada Senin (30/1/2012) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan di lakukan di kediaman tersangka PR alias AY, Dusun Perintis Rt 002/RW 01 Desa Nibung, Paloh.
"Sembilan pelaku judi kartu tabrak (domino-red), penangkapan tersebut terjadi di Paloh dan saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Sambas, AKBP Pahala HM Panjaitan kepada Tribunpontianak.co.id, Senin.
Kapolres menghimbau agar masyarakat jangan sampai melakukan perjudian. "Apabila ada yang berjudi, maka akan kami proses hukum. Jadi tidak ada kasus-kasus yang kami tutupi, kami proses itu semuanya," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.1.676.000 dan kartu domino serta bola lampu penerangan saat melakukan aktivitas perjudian.