Polres Pasang 80 Banner Himbauan
Pemasangan banner ini sebagai bentuk untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas.
Tayang:
Editor:
Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-SAMBAS, Satlantas Polres Sambas memasang 80 banner rambu lalu lintas di ruas jalan Kabupaten Sambas.
Pemasangan banner ini sebagai bentuk untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas.
"Sebanyak 40 banner warna merah kita pasang di wilayah ruas jalan Tebas dan Semparuk, sedangkan 40 banner warna kuning kita pasang di depan gang tepatnya persimpangan ruas jalan raya di wilayah Tebas dan Semparuk," ujar Kasatlantas Polres Sambas, AKP Jovan Reagan Sumual kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (29/1).
Dikatakan, banner warna merah berisi himbauan kecepatan maksimal pengendara yaitu 50 kilometer perjam, sedangkan banner warna kuning berisi himbauan agar sebelum berbelok sebaiknya berhenti dulu lihat kiri dan kanan.