Pemasangan Spanduk Harus Berizin
Minggu, 29 Januari 2012 15:59 WIB
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang Pemilukada tahun 2012, Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak berharap pemasangan spanduk pencalonan terpasang dengan rapi dan meperoleh izin dari Pemerintah Kota.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak, Rudi Enggano Kenang mengatakan dalam pemasangan spanduk untuk kepentingan sosial memang tidak membayar pajak namun dalam pemasangan spanduk dapat memperoleh izin dari Kesbangpolinmas.
"Tidak bayar pajak untuk kepentingan sosial. Yang kita tarik adalah untuk kepentingan komersil saja. Cuma dalam pemasanan harus memperoleh izin dan mendapatkan izin di Kesbanglimas dan kemudian cap dari Dinas Pendapatan Daerah," ungkap Rudi, Minggu (29/1/2012).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak, Rudi Enggano Kenang mengatakan dalam pemasangan spanduk untuk kepentingan sosial memang tidak membayar pajak namun dalam pemasangan spanduk dapat memperoleh izin dari Kesbangpolinmas.
"Tidak bayar pajak untuk kepentingan sosial. Yang kita tarik adalah untuk kepentingan komersil saja. Cuma dalam pemasanan harus memperoleh izin dan mendapatkan izin di Kesbanglimas dan kemudian cap dari Dinas Pendapatan Daerah," ungkap Rudi, Minggu (29/1/2012).
Penulis : Isfiansyah
Editor : Marlen Sitinjak
Sumber : Tribun Pontianak
