Politisi Wa Ode Ikhlas Ditahan

Anggota Banggar DPR, Wa Ode menyatakan penjara adalah surga bagi suara perubahan parlemen yang sarat mafia dan korupsi

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati menyatakan, ikhlas ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu Jakarta, Kamis (26/1/2012) malam.

Bagi Wa Ode, penjara adalah surga bagi suara perubahan. "Saya ikhlas, walaupun saya tidak bersalah dalam kasus ini," kata Wa Ode di kantor KPK Jakarta.

Anggota Badan Anggaran DPR ini mengaku sejak ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah tahu apa salahnya. Bahkan selama proses penyidikan, tidak pernah menyentuh substansi kasus yang dituduhkannya.

"Tapi saya berbesar hati dan ikhlas menerima konsekuensi malam ini untuk ditahan," ujarnya lirih. Ia mengaku sadar betul, apa yang dilakukan, risiko memperbaiki sistem yang buruk di negeri ini.

"Saya Bismilah saja, dan ini yang mungkin menjadi pelengkap hikmah hidupnya selama menjadi anggota Dewan," tegas Wa Ode. Komisi antikorupsi menahan Wa Ode sekitar pukul 20.55 WIB, usai pemeriksaan sekitar sembilan jam.

Saat akan memasuki mobil tahanan, Wa Ode sempat berpelukan dengan Wa Ode Nurzainab, kakak sekaligus kuasa hukumnya. Air mata pun mengalir dari kelopak mata perempuan ini.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK menahan Wa Ode selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. "Untuk kelancaran penyidikan, tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan," kata Johan.

Sebelumnya, Wa Ode memenuhi panggilan KPK, Kamis siang. Politikus PAN ini berjanji membeberkan keterlibatan pimpinan Banggar dalam kasusnya. "Nanti di hadapan penyidik akan saya terangkan datanya," janjinya.

Wa Ode didampingi Wa Ode Nur Zainab, bergegas memasuki ruang tunggu pemeriksaan. "Saya siap menjalani pemeriksaan," tegasnya dengan wajah terlihat pucat. Wa Ode mestinya diperiksa Jumat pekan lalu, namun ia minta izin karena sakit.

Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Aceh. Yakni, di Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Perempuan ini dituding melanggar Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Menurut informasi, Wa Ode diduga menerima fee 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten Aceh. Total nilai fee sekitar Rp 6 miliar sekitar yang mengalir, Oktober-November 2010.

Wa Ode telah mengembalikan uang Rp 2 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran PPID Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan. Diduga setidaknya terjadi delapan transaksi dalam kasus ini. Tiga orang yang diduga terkait pun dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq, dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda.


Kilas Balik

  • Wa Ode diduga menerima suap Rp 6,75 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait penetapan Kabupaten Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar sebagai daerah penerima dana PPID
  • Uang diduga diberikan Haris Suharman melalui transfer ke rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda
  • Fahd juga ditetapkan sebagai tersangka
  • Semula Wa Ode membantah tuduhan suap dan meyakinkan tak bersalah, karena tak berwenang menetapkan alokasi dana PPID
  • Kewenangan alokasi dana PPID di tangan pimpinan Banggar DPR. (tribun pontianak edisi cetak)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved