Mari Perangi Narkoba Kalbar
Kamis, 26 Januari 2012 00:34 WIB

ANTARA/ANDIKA WAHYU
Ibu Dewi dan putrinya, Nadia, memanjatkan doa di halte Tugu Tani Jl Ridwan Rais Jakarta, tempat sembilan pejalan kaki tewas seketika setelah ditabrak mobil Xenia, Senin (23/1/2012). Pengemudi Xenia, Apriani Susanti yang mabuk Narkoba ditahan bersama tiga temannya di Polda Metro Jaya.
Ibu Dewi dan putrinya, Nadia, memanjatkan doa di halte Tugu Tani Jl Ridwan Rais Jakarta, tempat sembilan pejalan kaki tewas seketika setelah ditabrak mobil Xenia, Senin (23/1/2012). Pengemudi Xenia, Apriani Susanti yang mabuk Narkoba ditahan bersama tiga temannya di Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
- Dua Kapal Angkatan Laut Amerika Serikat Bertabrakan
- Wuih! Sipir Ketapang Transaksi Narkoba
- Narkoba Dominasi Tahanan LP Sintang
- 13 Pelajar Kalbar Terlibat Narkoba
- Warga Landak Tewas Tabrakan
- Tindak Tegas Pewai Terlibat Narkoba
- Wah! 3,8 Juta Warga Indonesia Pecandu
- Sanksi Tegas Polisi Narkoba
- Pengedar Shabu Sambas Dibekuk
- BNN Kalbar: 1 Polisi Pakai Narkoba
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tragedi kecelakaan yang merenggut nyawa sembilan dari 12 pejalan kaki di Jl Ridwan Rais Gambir, Jakarta, Minggu (22/1/2012) lalu, tak hanya mencuatkan duka cita mendalam.
Kecelakaan maut ini berlatar Narkoba. Afriyani Susanti, sang pengendara Xenia terdeteksi fly alias mabuk. Hasil tes urine dari laboratorium forensik, membuktikan residu Narkoba.
Pelajaran berharga bagi kita, bahwa Narkoba membawa kemudharatan kehidupan. Akibat perbuatan Afriyani mengkonsumsi Narkoba di kafe, membuatnya hilang kendali.
Kesadarannya "sirna," hingga memacu mobil melampaui batas kecepatan yang diizinkan. Akibatnya, Afriyani kehilangan kendali hingga menabrak para pejalan kaki yang tak berdosa.
Yang menyentak nurani, dari sembilan korban tewas mendadak ini, ada Balita, Yusuf masih berusia 2,5 tahun. Selain itu, ada wanita hamil tiga bulan, Ny Nanik. Yusuf, Nanik dan tujuh korban lainnya, tewas sia-sia akibat Narkoba yang memabukkan Afriyani.
Penabrak yang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya itu, memang menghadapi ancaman hukuman penjara. Polisi menjerat Afriyani cs dengan pasal berlapis. Pasal 112 KUHP jo 132, karena menggunakan Narkoba bersama-sama, subsider Pasal 127, sesuai UU No 35 Tahun 2009.
Selain itu, Afriyani dikenakan pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun. Adil kah? Kita tunggu vonis hakim dalam persidangan kelak.
Yang pasti, berapa pun hukuman penjara yang dijatuhkan, tak bisa "mengembalikan" sembilan korban ke keluarganya. Hidup-matinya makhluk hidup, termasuk manusia, memang berada di "tangan" Tuhan.
Namun, makhluk hidup mana pun memiliki peluang berikhtiar menjaga nyawa, karunia Allah. Kita mungkin diberi umur panjang oleh Tuhan, bukan berarti tetap hidup. Bagaimana kalau kita tenggak racun mematikan? Atau menabrak kereta api yang melaju kencang.
Ketegasan Kepala Daerah
Urgensi adab dalam kehidupan adalah niscaya. Agama yang menjadi pedoman hidup, wajib diamalkan, bukan dijadikan hiasan. Hukum sebagai sendi negara, naif dipermainkan. Adi luhung-nya norma budaya, tak boleh pula diganti budaya asing yang memantik dekadensi.
Kegemaran mengkonsumsi Narkoba yang melenyapkan kesadaran, secara religius, haram hukumnya. Dalam hukum positif kita, melanggar. Dan, secara budaya, mabuk merupakan perbuatan tak beradab.
Kenyataannya, mabuk menyebabkan kerugian lahir batin. Tidak saja merugikan diri sendiri. Narkoba berpotensi merusak saraf dan mental kepribadian penggunanya. Afriyani pun telah membuktikan perbuatan mabuknya.
Sembilan orang lain tewas mendadak, tiga lainnya menjalani rawat intensif di rumah sakit. Hikmah yang wajib kita petik bersama di Kalbar. Kebiasaan Afriyani cs mengkonsumsi Narkoba ini, sangat mungkin juga terjadi di Kalbar.
Indikasi yang sulit terbantah, aparat Kepolisian sering menangkap pengguna maupun pengedar Narkoba. Dua pekan lalu, Polda Kalbar bahkan menyergap pengedar shabu-shabu yang diduga berasal dari transaksi di Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak.
Risiko di depan mata, bukan hanya mengulangi kasus Afriyani di Jakarta. Generasi muda maupun pengguna berusia tua sekalipun, terancam tak bermoral dan tak beradab.
Ancaman besar bagi Kota Pontianak yang agamis dan Kalbar umumnya, untuk mencapai taraf kehidupan beradab, bermartabat, damai dan sejahtera. Seruan Menteri Agama, Rabu (25/1/2012), patut jadi renungan.
Apabila tempat hiburan, kafe, hotel dan lainnya terbukti menyediakan Narkoba, layak ditutup. Momentum introspeksi bagi kepala daerah dan pimpinan Polri di Kalbar. Cek dan investigasi. Jika benar ada bukti tempat hiburan dan lainnya menyediakan Narkoba, kepala daerah patut mencabut izin operasionalnya.
Demikian pula bagi Polri yang memiliki otoritas menerbitkan izin keramaian. Demi adab dan akhlak masyarakat Kalbar, kepala daerah dan Polri wajib tegas dan amanah. Mari selamatkan Kalbar dari Narkoba! (*)
Kecelakaan maut ini berlatar Narkoba. Afriyani Susanti, sang pengendara Xenia terdeteksi fly alias mabuk. Hasil tes urine dari laboratorium forensik, membuktikan residu Narkoba.
Pelajaran berharga bagi kita, bahwa Narkoba membawa kemudharatan kehidupan. Akibat perbuatan Afriyani mengkonsumsi Narkoba di kafe, membuatnya hilang kendali.
Kesadarannya "sirna," hingga memacu mobil melampaui batas kecepatan yang diizinkan. Akibatnya, Afriyani kehilangan kendali hingga menabrak para pejalan kaki yang tak berdosa.
Yang menyentak nurani, dari sembilan korban tewas mendadak ini, ada Balita, Yusuf masih berusia 2,5 tahun. Selain itu, ada wanita hamil tiga bulan, Ny Nanik. Yusuf, Nanik dan tujuh korban lainnya, tewas sia-sia akibat Narkoba yang memabukkan Afriyani.
Penabrak yang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya itu, memang menghadapi ancaman hukuman penjara. Polisi menjerat Afriyani cs dengan pasal berlapis. Pasal 112 KUHP jo 132, karena menggunakan Narkoba bersama-sama, subsider Pasal 127, sesuai UU No 35 Tahun 2009.
Selain itu, Afriyani dikenakan pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun. Adil kah? Kita tunggu vonis hakim dalam persidangan kelak.
Yang pasti, berapa pun hukuman penjara yang dijatuhkan, tak bisa "mengembalikan" sembilan korban ke keluarganya. Hidup-matinya makhluk hidup, termasuk manusia, memang berada di "tangan" Tuhan.
Namun, makhluk hidup mana pun memiliki peluang berikhtiar menjaga nyawa, karunia Allah. Kita mungkin diberi umur panjang oleh Tuhan, bukan berarti tetap hidup. Bagaimana kalau kita tenggak racun mematikan? Atau menabrak kereta api yang melaju kencang.
Ketegasan Kepala Daerah
Urgensi adab dalam kehidupan adalah niscaya. Agama yang menjadi pedoman hidup, wajib diamalkan, bukan dijadikan hiasan. Hukum sebagai sendi negara, naif dipermainkan. Adi luhung-nya norma budaya, tak boleh pula diganti budaya asing yang memantik dekadensi.
Kegemaran mengkonsumsi Narkoba yang melenyapkan kesadaran, secara religius, haram hukumnya. Dalam hukum positif kita, melanggar. Dan, secara budaya, mabuk merupakan perbuatan tak beradab.
Kenyataannya, mabuk menyebabkan kerugian lahir batin. Tidak saja merugikan diri sendiri. Narkoba berpotensi merusak saraf dan mental kepribadian penggunanya. Afriyani pun telah membuktikan perbuatan mabuknya.
Sembilan orang lain tewas mendadak, tiga lainnya menjalani rawat intensif di rumah sakit. Hikmah yang wajib kita petik bersama di Kalbar. Kebiasaan Afriyani cs mengkonsumsi Narkoba ini, sangat mungkin juga terjadi di Kalbar.
Indikasi yang sulit terbantah, aparat Kepolisian sering menangkap pengguna maupun pengedar Narkoba. Dua pekan lalu, Polda Kalbar bahkan menyergap pengedar shabu-shabu yang diduga berasal dari transaksi di Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak.
Risiko di depan mata, bukan hanya mengulangi kasus Afriyani di Jakarta. Generasi muda maupun pengguna berusia tua sekalipun, terancam tak bermoral dan tak beradab.
Ancaman besar bagi Kota Pontianak yang agamis dan Kalbar umumnya, untuk mencapai taraf kehidupan beradab, bermartabat, damai dan sejahtera. Seruan Menteri Agama, Rabu (25/1/2012), patut jadi renungan.
Apabila tempat hiburan, kafe, hotel dan lainnya terbukti menyediakan Narkoba, layak ditutup. Momentum introspeksi bagi kepala daerah dan pimpinan Polri di Kalbar. Cek dan investigasi. Jika benar ada bukti tempat hiburan dan lainnya menyediakan Narkoba, kepala daerah patut mencabut izin operasionalnya.
Demikian pula bagi Polri yang memiliki otoritas menerbitkan izin keramaian. Demi adab dan akhlak masyarakat Kalbar, kepala daerah dan Polri wajib tegas dan amanah. Mari selamatkan Kalbar dari Narkoba! (*)
Editor : albert
Sumber : Tribun Pontianak
