Diskriminasi Tionghoa Merah Putih
Rabu, 25 Januari 2012 03:40 WIB

ISTIMEWA
Masyarakat Tionghoa Indonesia menobatkan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Bapak Tionghoa Indonesia dan Bapak Pluralisme Bangsa.
Masyarakat Tionghoa Indonesia menobatkan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Bapak Tionghoa Indonesia dan Bapak Pluralisme Bangsa.
Berita Terkait
- MABT Kalbar Dukung Pemilukada
- Jaga Toleransi Umat di Ketapang
- MABT Minta Dikoreksi Walikota
- Cap Go Meh Berdampak Positif
- Warga Singkawang Tumpah Ruah
- Wagub Tutup Seni Budaya Singkawang
- 8 Replika Naga Ritual Buka Mata
- MABT Sanggau Bertekad Mandiri
- Monterado Mula Cap Go Meh
- Panitia Bagikan Uang Kepada Tatung
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perayaan Tahun Baru Imlek 2563, Senin (23/1), telah berlalu. Namun, warga Tionghoa masih menghadapi "onak etnik" yang mengganggu masa depan bangsa.
Elite Tionghoa Indonesia mengungkap kekecewaan terhadap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, karena selama 12 tahun tahun reformasi, belum mampu mengenyahkan diskriminasi etnik.
Sejak Presiden KH Abdurrahman Wahid menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Inpres Nomor 14 Tahun 1967, hingga kini warga Tionghoa masih mengalami diskriminasi.
Tak hanya Ketua Komunitas Glodok Jakarta, Hermawi F Taslim yang kecewa, Ester Yusuf yang menjadi Ketua Yayasan Solidaritas Nusa Bangsa, bahkan mengungkap tragedi kemanusiaan.
Meski ada pengakuan pemerintah tentang tiadanya perbedaan hak tiap warga negara, diskriminasi politik, sosial, budaya hingga hukum, belum terenyahkan.
Tragedi perkosaan diakhiri pembunuhan Livia Pavita Soastio (21), mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus) Jurusan Sastra Mandarin Jakarta, Agustus 2011, jadi contoh ekstrem. Berdasarkan investigasi Ester, perbuatan itu dilakukan tersangka atas motif berlatar SARA.
Di Kalbar pun diskriminasi etnik belum sirna. Elite Kalbar, Andreas Acui Simanjaya, Ateng Tanjaya, Tjhin Djie Sen hingga Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia Kalbar, Sutadi masih merasakan diskriminasi.
Jika Acui masih menghadapi diskriminasi izin usaha, Ateng mencemaskan sikap apriori publik, apabila terjadi kecelakaan melibatkan warga Tionghoa.
Sedangkan Tjhin Djie Sen, Plt Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa Kalbar dan Sutadi, sama- sama prihatin atas pelarangan Tatung dalam perayaan Cap Go Meh di Kota Pontianak.
Lazimnya, sikap dan perbuatan antar-sesama warga negara yang multikultur Indonesia, tak ada lagi. Keputusan Presiden Gus Dur tegas dan jelas mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat China.
Tulus Indonesia
Diktum Keppres menetapkan, dengan berlakunya Keppres Nomor 6 Tahun 2000 per 17 Januari 2000, semua ketentuan pelaksanaan akibat Inpres yang diteken Presiden Soeharto, tak berlaku.
Penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat istiadat China bisa dilaksanakan tanpa izin khusus, seperti terjadi sebelumnya. Intinya, eksistensi warga Tionghoa yang telah menjadi bagian masyarakat Nusantara jauh sebelum kemerdekaan RI, punya hak sama dalam NKRI.
Apalagi sejak diproklamirkan The Universal Declaration of Human Right tahun 1948. Negera kita telah meratifikasi dua kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Hak Politik serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Penghormatan hak asasi manusia, bahkan telah ditetapkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adalah tragedi kemanusiaan, apabila masih ada diskriminasi, bahkan terjadi kejahatan kemanusiaan berlatar etnik, seperti dialami mahasiswi Binus.
Sesungguhnya dalam konteks kehidupan religius, tak seorang pun manusia bisa memilih etnik tertentu, sebelum Allah meniupkan ruh kehidupan. Bentuk fisik juga tak bisa dipesan, karena hak mutlak Tuhan Yang Maha Esa.
Hakekatnya, perbedaan rupa, asal-usul hingga etnik, adalah rahmat karunia Allah. Satu pengingat tak terbantah, tak seorang pun di jagat raya memiliki kesamaan rupa. Itulah sifat Maha Besar Allah, Sang Pencipta Alam Semesta.
Lazimnya, kita pahami dan amalkan dalam kehidupan konkret tanpa pamrih. Naif, dan dosa tak terkira, jika kita menafikkan rahmat Allah. Mari akhiri diskriminasi dan bangkitkan kehidupan ber-Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kendati demikian, ketulusan warga Tionghoa menjadi putra-putri Merah Putih tak boleh setengah-setengah. Sense of belonging, rasa memiliki bangsa dan negara, wajib diamalkan tanpa pamrih. Mulai lingkungan rumah, kantor hingga pemerintahan, wajib menyatu sebagai anak Bangsa Indonesia. (*)
Elite Tionghoa Indonesia mengungkap kekecewaan terhadap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, karena selama 12 tahun tahun reformasi, belum mampu mengenyahkan diskriminasi etnik.
Sejak Presiden KH Abdurrahman Wahid menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Inpres Nomor 14 Tahun 1967, hingga kini warga Tionghoa masih mengalami diskriminasi.
Tak hanya Ketua Komunitas Glodok Jakarta, Hermawi F Taslim yang kecewa, Ester Yusuf yang menjadi Ketua Yayasan Solidaritas Nusa Bangsa, bahkan mengungkap tragedi kemanusiaan.
Meski ada pengakuan pemerintah tentang tiadanya perbedaan hak tiap warga negara, diskriminasi politik, sosial, budaya hingga hukum, belum terenyahkan.
Tragedi perkosaan diakhiri pembunuhan Livia Pavita Soastio (21), mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus) Jurusan Sastra Mandarin Jakarta, Agustus 2011, jadi contoh ekstrem. Berdasarkan investigasi Ester, perbuatan itu dilakukan tersangka atas motif berlatar SARA.
Di Kalbar pun diskriminasi etnik belum sirna. Elite Kalbar, Andreas Acui Simanjaya, Ateng Tanjaya, Tjhin Djie Sen hingga Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia Kalbar, Sutadi masih merasakan diskriminasi.
Jika Acui masih menghadapi diskriminasi izin usaha, Ateng mencemaskan sikap apriori publik, apabila terjadi kecelakaan melibatkan warga Tionghoa.
Sedangkan Tjhin Djie Sen, Plt Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa Kalbar dan Sutadi, sama- sama prihatin atas pelarangan Tatung dalam perayaan Cap Go Meh di Kota Pontianak.
Lazimnya, sikap dan perbuatan antar-sesama warga negara yang multikultur Indonesia, tak ada lagi. Keputusan Presiden Gus Dur tegas dan jelas mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat China.
Tulus Indonesia
Diktum Keppres menetapkan, dengan berlakunya Keppres Nomor 6 Tahun 2000 per 17 Januari 2000, semua ketentuan pelaksanaan akibat Inpres yang diteken Presiden Soeharto, tak berlaku.
Penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat istiadat China bisa dilaksanakan tanpa izin khusus, seperti terjadi sebelumnya. Intinya, eksistensi warga Tionghoa yang telah menjadi bagian masyarakat Nusantara jauh sebelum kemerdekaan RI, punya hak sama dalam NKRI.
Apalagi sejak diproklamirkan The Universal Declaration of Human Right tahun 1948. Negera kita telah meratifikasi dua kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Hak Politik serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Penghormatan hak asasi manusia, bahkan telah ditetapkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adalah tragedi kemanusiaan, apabila masih ada diskriminasi, bahkan terjadi kejahatan kemanusiaan berlatar etnik, seperti dialami mahasiswi Binus.
Sesungguhnya dalam konteks kehidupan religius, tak seorang pun manusia bisa memilih etnik tertentu, sebelum Allah meniupkan ruh kehidupan. Bentuk fisik juga tak bisa dipesan, karena hak mutlak Tuhan Yang Maha Esa.
Hakekatnya, perbedaan rupa, asal-usul hingga etnik, adalah rahmat karunia Allah. Satu pengingat tak terbantah, tak seorang pun di jagat raya memiliki kesamaan rupa. Itulah sifat Maha Besar Allah, Sang Pencipta Alam Semesta.
Lazimnya, kita pahami dan amalkan dalam kehidupan konkret tanpa pamrih. Naif, dan dosa tak terkira, jika kita menafikkan rahmat Allah. Mari akhiri diskriminasi dan bangkitkan kehidupan ber-Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kendati demikian, ketulusan warga Tionghoa menjadi putra-putri Merah Putih tak boleh setengah-setengah. Sense of belonging, rasa memiliki bangsa dan negara, wajib diamalkan tanpa pamrih. Mulai lingkungan rumah, kantor hingga pemerintahan, wajib menyatu sebagai anak Bangsa Indonesia. (*)
Editor : albert
Sumber : Tribun Pontianak
