Utopia Polri Tolak Perintah Zalim
Membuktikan komitmen Polri, Kapolri wajib menerbitkan payung hukum agar tidak jadi buah simalakama bawahan berintegritas tinggi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu dari 10 komitmen Polri yang diputuskan Rapat Pimpinan Polri 2012 di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta, Kamis (19/1/2012), begitu istimewa.
Komitmen istimewa itu menegaskan, hak dan kewajiban bawahan untuk berani menolak perintah atasan yang tidak sesuai norma dan ketentuan. Terobosan luar biasa dan baru dalam kepemimpinan Polri.
Jika good will ini diimplementasikan nyata, bukan utopia komitmen, potensial mendinamisir reformasi di tubuh Polri. Harapan Polri menjelma sebagai polisi sipil yang dipersenjatai, terbuka lebar.
Selama ini stagnasi reformasi Polri, lebih diakibatkan tradisi lama dan dogma militeristik yang jadi momok masyarakat. Polisi madani, sebagaimana spirit reformasi, adalah polisi sipil profesional.
Di bidang penegakan hukum pun senantiasa didasarkan scientific investigation crime, bukan paksaan atau siksaan pada saksi maupun tersangka. Tak ada lagi kisah hitam, polisi menganiaya tersangka demi pengakuan.
Tindakan polisi wajib didasarkan supremasi hukum tanpa tebang pilih, dan senantiasa berlatar imperative ideas dalam pengamalan keadilan dan kepastian hukum. Kita yakin norma dan ketentuan rujukan penolakan bawahan pada atasan, mengacu norma hukum dan budaya nasional.
Norma dan ketentuan hukum, mutlak bersumber dari konstitusi negara. Betapa indahnya, jika kesadaran pengamalan norma dan hukum tumbuh dari bawah. Kendati ada kekhawatiran proses rekrutmen tak beres, peluang perbaikan bakti polisi pada masyarakat tetap terbuka.
Bawahan lebih menunjuk anggota berpangkat lebih rendah hingga staf. Umumnya, mereka berusia lebih muda dari atasannya. Jauh lebih sulit mereformasi integritas polisi "tua" daripada polisi muda.
Aspek "tradisi" dan integritas yang dipengaruhi era Orba, cenderung jadi hambatan pelaksanaan tugas polisi madani. Kita harap komitmen ini teramalkan menyeluruh. Tanpa perlawanan laten atasan yang potensial memantik konflik internal Polri.
Payung Hukum
Kendati Kapolri tak menjelaskan detail latar komitmen ini, di balik komitmen penolakan perintah memberi makna adanya hambatan pelaksanaan tugas yang benar di level pimpinan Polri. Prinsipnya, tak mungkin ada asap tanpa api.
Naif dibuat komitmen bawahan berani menolak perintah atasan, jika semua atasan bertindak benar, tidak menzalimi norma dan hukum. Membuktikan kesungguhan komitmen ini, Kapolri wajib menerbitkan payung hukum, agar tak jadi buah simalakama bagi bawahan yang berintegritas tinggi, capable dan tulus mengabdi kepada masyarakat.
Jangan sampai komitmen ini, hanya pelipur lara pasca-tragedi Mesuji Lampung, kekerasan Bima dan Papua. Rententan kekerasan aparat terhadap rakyat, tak hanya menodai 10 janji Jenderal Timur saat fit and proper test di DPR.
Kekerasan terhadap sipil, menorehkan pelanggaran hak asasi manusia. Ibarat jeruk makan jeruk. Eksistensi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, justru menebar horor dalam masyarakat.
Hakekatnya polisi dari masyarakat untuk masyarakat. Bukan menjadi centeng perusahaan sawit asing di Mesuji atau pembela kepentingan PT Freeport di Papua. Rapim Polri seolah menjawab kritik tajam ini dalam butir komitmen pertama.
Yaitu, dengan penuh kesadaran dan kesungguhan hati, melaksanakan tugas Polri anti-KKN dan anti-kekerasan dengan menjunjung tinggi HAM.
Butir sembilan, Polri komit mewujudkan transparasi dan akuntanbilitas, solidaritas kesatuan, menghilangkan arogansi dan hak prerogratif, mengakomodasi keluhan, tuntutan serta penolakan bawahan dengan penuh empati.