Apa Syarat STR Bidan

Untuk memperoleh STR, tenaga kesehatan khususnya bidan harus memilki ijazah dan sertifikasi kompetensi.

Tayang:
BERAPA sebenarnya bayar surat tanda registrasi (STR) dan kartu tanda anggota (KTA) untuk bidan? Apa syarat-syaratnya dan di mana mengurusnya? Teman-teman banyak yang bingung. Terimakasih
085654571xxx

Jawab:
Penuhi Empat Poin

SETIAP tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya, wajib memiliki STR. Ketentuan ini berdasarkan Permenkes Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Untuk memperoleh STR, tenaga kesehatan khususnya bidan harus memilki ijazah dan sertifikasi kompetensi. Ijazah dan sertifikasi kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Pengurusan pembuatan STR dapat dilakukan di setiap pengurus cabang ikatan bidan Indonesia (IBI), masing-masing kabupaten. Khusus IBI Kota Pontianak di Jl Pancasila 5 Nomor 58 dan IBI daerah di Akbid Depkes Jl Adisucipto, dekat RSUD Soedarso.

Syarat yang harus dilampirkan peserta, antara lain:

  • Fotokopi ijazah rangkap enam, tiga dilegalisir
  • KTA atau permohonan KTA
  • Fotokopi surat izin bidan (SIB) lama atau masih berlaku atau tidak berlaku
  • Pas foto warna latar merah ukuran 4x6 enam lembar


Informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi 08125744457. Terimakasih.


Mariyani
Ketua Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved