Apa Syarat STR Bidan
Untuk memperoleh STR, tenaga kesehatan khususnya bidan harus memilki ijazah dan sertifikasi kompetensi.
085654571xxx
Jawab:
Penuhi Empat Poin
SETIAP tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya, wajib memiliki STR. Ketentuan ini berdasarkan Permenkes Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Untuk memperoleh STR, tenaga kesehatan khususnya bidan harus memilki ijazah dan sertifikasi kompetensi. Ijazah dan sertifikasi kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Pengurusan pembuatan STR dapat dilakukan di setiap pengurus cabang ikatan bidan Indonesia (IBI), masing-masing kabupaten. Khusus IBI Kota Pontianak di Jl Pancasila 5 Nomor 58 dan IBI daerah di Akbid Depkes Jl Adisucipto, dekat RSUD Soedarso.
Syarat yang harus dilampirkan peserta, antara lain:
- Fotokopi ijazah rangkap enam, tiga dilegalisir
- KTA atau permohonan KTA
- Fotokopi surat izin bidan (SIB) lama atau masih berlaku atau tidak berlaku
- Pas foto warna latar merah ukuran 4x6 enam lembar
Mariyani
Ketua Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia Kota Pontianak