Perlukah Izin Kos di Perumahan

Persyaratan STIU juga sama. Pemohon diharapkan memberi laporan di Dispenda untuk pendataan wajib pajak.

Tayang:
TRIBUN yang semakin oke. Bun, rumah kos di kompleks perumahan, apakah harus izin? Terimakasih, Bun.
085822250xxx


Jawab:
Izin ke BP2T Wajib Hukumnya

HARUS, rumah kos di lingkungan perumahan, wajib hukumnya. Pengurusan izin dapat diajukan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) di Jl Sutoyo 1. Pengurusan izin berupa pengajuan izin gangguan (HO) sebagai izin dasar, setelah mendapatkan rekomendasi instansi teknis, yaitu Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata.

Pemohon dikenakan biaya Rp 1.500 untuk formulir HO dan tarif retribusi sebesar luas tempat usaha kali 3.000 kali zona area kali tingkat gangguan. Setelah itu dilanjutkan surat tanda izin usaha (STIU).

Persyaratan pengajuan HO antara lain fotokopi KTP, pas foto warna background merah ukuran 3x4 tiga lembar, sertifikat tanah, fotokopi IMB, fotokopi PBB, akte pendirian usaha (PT, CV, Koperasi, Fa, PD), surat kuasa usaha, MPWP/NPWPD, sertifikat izin asli, sketsa lokasi. Persyaratan STIU juga sama. Pemohon diharapkan memberi laporan di Dispenda untuk pendataan wajib pajak.

Apabila tak dilaksanakan, BP2T meninjau kembali izin yang telah dikeluarkan serta menjatuhkan sanksi berat, pencabutan surat izin.
Informasi lebih lanjut, pemohon dapat langsung ke BP2T. Kami siap bantu, terimakasih.


Eka Kusumawati SSos
Kepala BP2T Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved