Gaji PNS Naik hingga 10 Persen
Kamis, 12 Januari 2012 15:02 WIB
Berita Terkait
- Puluhan Ribu PNS Bakal Dipangkas
- PNS Tak Jadi, Rp 5 Juta Melayang
- BKD: Waspada Penipuan CPNS
- Wawako: PNS Jangan Pasif
- 15 PNS Sanggau "Ditangkap" Satpol PP
- Bupati Melawi Dukung Polisi Ungkap Percaloan CPNS
- PNS Nongkrong Mau Dirazia Bulan April Ini
- Babak Baru Putusan PTUN Pontianak Menangkan Gugatan…
- 164 CPNS Landak Diambil Sumpah
- Pengawasan PNS Secara Berjenjang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Mengawali tahun 2012, ada kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan gaji seluruh PNS mulai awal tahun ini.
"Itu, kan, sudah amanat Presiden, jadi wajib. Kalau di RUU APBN sejak 1 Januari hitungannya. Penyesuaian itu terhadap penghasilan PNS dengan inflasi agar tidak makin berat," kata Ramli Efendi Naibaho selaku Deputi Menteri Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Komisi II DPR, Rabu (11/1/2012).
Ramli mengatakan, angka kenaikan gaji ditetapkan 10 persen. Namun, implementasinya disesuaikan dengan besaran gaji. Untuk pejabat yang berpenghasilan besar, kenaikannya hanya 4-6 persen. "Golongan bawah naik 10 persen. Malah, yang rendah ada yang 11 persen," kata Ramli.
"Itu, kan, sudah amanat Presiden, jadi wajib. Kalau di RUU APBN sejak 1 Januari hitungannya. Penyesuaian itu terhadap penghasilan PNS dengan inflasi agar tidak makin berat," kata Ramli Efendi Naibaho selaku Deputi Menteri Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Komisi II DPR, Rabu (11/1/2012).
Ramli mengatakan, angka kenaikan gaji ditetapkan 10 persen. Namun, implementasinya disesuaikan dengan besaran gaji. Untuk pejabat yang berpenghasilan besar, kenaikannya hanya 4-6 persen. "Golongan bawah naik 10 persen. Malah, yang rendah ada yang 11 persen," kata Ramli.
Editor : Marlen Sitinjak
Sumber : Kompas.com
