Ini Beda UMK, UMR, dan UMP
Kamis, 8 Desember 2011 10:09 WIB
Berita Terkait
- Perusahaan Baik Perhatikan Karyawan
- Pekerja Harus Berani Berjuang
- Pengusaha Kalbar Terbebani Tarif dan Upah
- Apindo Kalbar Patuhi Perintah DPN
- UMK Mempawah Naik Rp 233 Ribu
- Cabut Izin Perusahaan Bayar Upah di Bawah UMK
- UMK Sintang Naik Rp 250 Ribu
- Problem Upah dan Tantangan MEA
- UMP Rp 1,06 Juta, Buruh Kalbar "Takut" Demo
- UMK Sanggau Rp 1.118.000
KENAPA UMK, UMR, dan UMP berbeda. Pemerintah Kota Pontianak mengusulkan UMK Rp 995.000 pada 2012. Apakah UMR dan UMP yang hanya Rp 895.000 otomatis akan mengikuti juga? Thank's.
087818212xxx
Jawab:
UMR Tidak Ada Lagi
ISTILAH Upah Minimum Regional (UMR) tidak berlaku atau tidak ada lagi, yang ada adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan yang biasa diberikan kepada pekerja adalah UMK, dan UMK selalu di atas UMP.
UMK berfungsi sebagai jaringan pengaman atau batas minimum pemberian upah untuk pekerja/karyawan yang mempunyai masa kerja belum satu tahun dan masih lajang. Pekerja yang sudah di atas satu tahun tentu tidak lagi menerima upah minimal sama dengan UMK, tetapi sudah di atas UMK.
Sementara UMP digunakan oleh kota/kabupaten yang belum bisa menetapkan standar UMK atau belum ada dewan upah, sehingga UMP menjadi acuan untuk pemberian upah kepada pekerja/karyawan yang berada di daerahnya.
Terkait usulan Pemkot Pontianak UMK sebesar Rp 995 ribu, itu masih harus mendapatkan persetujuan dari pemerintahan provinsi atau gubernur sebelum dijadikan acuan untuk pembayaran upah. Terimakasih.
Eka Kusumawati SSos MSi
Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak
087818212xxx
Jawab:
UMR Tidak Ada Lagi
ISTILAH Upah Minimum Regional (UMR) tidak berlaku atau tidak ada lagi, yang ada adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan yang biasa diberikan kepada pekerja adalah UMK, dan UMK selalu di atas UMP.
UMK berfungsi sebagai jaringan pengaman atau batas minimum pemberian upah untuk pekerja/karyawan yang mempunyai masa kerja belum satu tahun dan masih lajang. Pekerja yang sudah di atas satu tahun tentu tidak lagi menerima upah minimal sama dengan UMK, tetapi sudah di atas UMK.
Sementara UMP digunakan oleh kota/kabupaten yang belum bisa menetapkan standar UMK atau belum ada dewan upah, sehingga UMP menjadi acuan untuk pemberian upah kepada pekerja/karyawan yang berada di daerahnya.
Terkait usulan Pemkot Pontianak UMK sebesar Rp 995 ribu, itu masih harus mendapatkan persetujuan dari pemerintahan provinsi atau gubernur sebelum dijadikan acuan untuk pembayaran upah. Terimakasih.
Eka Kusumawati SSos MSi
Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak
Penulis : Steven Greatness
Editor : Marlen Sitinjak
Sumber : Tribun Pontianak
