Apa Dasar PLN Putus Aliran Listrik?
Pelanggan yang diputuskan aliran listriknya, pasti pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Padahal tagihan listrik setiap bulannya sampai dengan terakhir kemarin saya bayar tanggal 5 Desember 2011. Saya minta PLN meminta maaf serta memberikan teguran keras kepada petugas lapangan tersebut. Wassalam, anggota DPRD Kalbar.
081345079xxx
Jawab:
Sesuai Perjanjian Pasang Baru
PERUSAHAAN Listrik Negara (PLN) melakukan pemutusan aliran listrik pelanggan berdasarkan ketentuan yang terdapat pada surat perjanjian jual beli tenaga listrik atau pasang baru. Petugas PLN di lapangan adalah petugas yang mengerti aturan dan tidak akan melanggar peraturan.
Oleh sebab itu, sesuai perjanjian, apabila pelanggan tidak melunasi rekening listrik pada waktunya atau melakukan penunggakan, maka akan dikenakan sanksi/denda keterlambatan pembayaran hingga pemutusan sementara penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan, dengan menyampaikan perintah pemutusan sementara.
Pemutusan sementara akan disambungkan kembali, jika pelanggan sudah melunasi semua rekening listrik dan biaya keterlambatan serta tagihan lain (bila ada).
Apabila sampai waktu yang ditentukan masih belum dilunasi, maka PLN akan melakukan pemutusan atau pembongkaran rampung seluruh instalasi milik PLN. Untuk penyaluran kembali, akan dikenakan biaya sama dengan pemasangan baru dan wajib melunasi biaya tunggakannya.
Dengan demikian, petugas PLN tidak akan melakukan pemutusan aliran listrik tanpa alasan atau dasar yang jelas. Pelanggan yang diputuskan aliran listriknya, pasti pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Selain itu, tujuan dari pemutusan adalah berkepentingan untuk menjalankan roda perusahaan atau demi kelangsungan PLN, serta pelayanan kepada masyarakat. Terimakasih.
Masfar Thomas
Humas PLN Cabang Pontianak