Patenkan Arowana Danau Sentarum
Tanpa perlindungan hukum, potensi kesejahteraan dari budidaya arowana di Kalbar dan daerah lain menghadapi masalah besar.
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID- Masih ingat Malaysia mematenkan batik Parangrusak beberapa tahun lalu? Kini, ikan arowana asli Danau Sentarum Kapuas Hulu terancam.
Kendati belum bisa dibuktian secara konkret, beredar rumor negeri jiran berupaya mematenkan ikan hias bernilai miliaran per ekor itu.
Tak hanya jenis golden red, Malaysia konon berupaya mematenkan super red dan arowana hijau asal Kalbar dan Sumatera. Jenis sclerofages (arowana hitam) Irian pun tak ketinggalan.
Semoga informasi yang didapat Ketua Umum Arowana Club Indonesia, Stephen Suryaatmadja, rumor belaka. Kendati demikian pemerintah tak boleh meremehkan. Cukup batik Parangrusak, warisan budaya Nusantara diklaim Malaysia.
Jangan sampai kita terantuk dua kali, layaknya keledai yang tak pernah belajar dari kesalahan. Jika kepedulian pemerintah melestarikan hasil cipta karsa dan karya bangsa rendah, satu per satu karya dan harta bangsa "hilang."
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, Darori boleh positive thinking, yakin Malaysia bijak dan fair sehingga tak mematenkan super red Kalbar atau lainnya. Namun, tak ada jaminan apa pun menyelamatkan aset bangsa tanpa usaha riil pemerintah.
Yang patut dicatat, kini Malaysia gencar mengkampayekan arowana golden Malayan sebagai ikan satwa asli jiran. Faktanya, jenis arowana golden berasal dari Indonesia. Arowana golden Malayan itu hasil perkawinan arowana golden Indonesia.
Apabila Malaysia mulus mencatatkan hak paten di World Intellectual Properly Organization (WIPO), bangsa kita kembali merugi besar. Pemegang hak paten punya hak eklusif.
Apabila arowana Indonesia sampai dipatenkan Malaysia, negeri jiran itu punya hak internasional melarang tanpa persetujuan menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan hingga memakai. Malaysia pun memegang hak lisensi dan menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten.
Teladani China
Jika ini yang terjadi, bagaimana nasib para para pembudidaya arowana di Danau Sentarum, Papua atau di Sumatera? Jenis arowana merupakan komoditas unggul dan bernilai tinggi di dunia.
Ketika pameran Indonesia Pets Plants Aquatic Expo di WTC Mangga Dua Jakarta tahun lalu, arowana jenis super red albino laku Rp 1 miliar per ekor. Nilai komoditi yang menjanjikan harapan kesejahteraan bagi masyarakat, jika dikembangkan di abad global. Umumnya, arowana Indonesia masuk jajaran ikan termahal di dunia.
Tanpa perlindungan hukum, potensi kesejahteraan dari pengembangan budidaya arowana di Kalbar, Sumatera, Papua dan daerah lain menghadapi masalah besar.
Jika Malaysia lolos mematenkan arowana, WTO Perjanjian TRIPs yang mengatur hukum paten internasional pun menjustifikasi. Kerugian besar tak terhindarkan, karena kita akan dihadapkan ketentuan internasional dalam budidaya sampai ekspor.
Negara-negara di dunia mengikuti ketentuan WIPO. Sebagai pengingat, ekspor arowana tiap tahun mencapai ratusan miliar rupiah ke Singapura, Malaysia, China, Eropa, Kanada dan negara lainnya.
Pemerintah harus lebih cepat dan lebih peduli melindungi harta bangsa, khususnya menyelamatkan masa depan rakyat yang sehari-hari menggantungkan hidup dari budidaya arowana.
Pemerintah memang telah membentuk tim penguat bukti arowana asli Indonesia untuk diajukan ke WIPO. Ditjen Kemenhut menggandeng Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kemenkum dan HAM serta sejumlah perguruan tinggi.
Namun, rakyat perlu bukti perlindungan yang tak lamban. Kita patut menyontoh China yang tiap bulan mematenkan 15 produknya. Negeri kita satu produk dalam setahun saja belum tentu. Mari selamatkan karya dan anugerah bangsa! (*)