Saiful Jamil Terancam 6 Tahun Penjara

Saiful akan dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

zoom-inlihat foto Saiful Jamil Terancam 6 Tahun Penjara
IST
Saiful Jamil bersama istri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian akan menetapkan penyanyi dangdut Saiful Jamil sebagai tersangka atas tewasnya sang istri, Virginia Anggraini, dalam kecelakaan tunggal di ruas Tol Cipularang, Jawa Barat, Sabtu (03/09/2011) lalu.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, Saiful akan dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pelanggar pasal tersebut akan dikenakan pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

"Dia bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas (UU Nomor 22 Tahun 2009)," kata Anton di Jakarta, Senin (05/09/2011). Penetapan tersangka kepada Saiful karena ia dianggap lalai dalam mengendarai mobil sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, yakni sang istri.

"Iya, memang kan sekarang diperiksa sebagai saksi dan sekarang masih tahap berkabung. Nanti setelah itu selesai dia akan dimintai keterangan (sebagai tersangka). Iya, siapa lagi kalau bukan dia. Kan dia yang mengemudi, dia yang bawa mobil," ujarnya.

Apalagi, dikabarkan mobil yang ditumpangi Saiful dan keluarga hanya memiliki separuh rem. Hal ini mengakibatkan ketika kelebihan muatan, mobil tersebut oleng dan tidak seimbang. "Remnya itu hanya sebelah, tetapi nanti kita lihat lagi dari tim di lapangan. Kondisinya memang kurang layak untuk diisi 10 orang," tutur Anton.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved