- PKS Gelar Rapat Tertutup
- Dikaitkan Kasus Impor Sapi, Novia Ardhana Ngadu ke…
- Vitalia Ikhlas Mobilnya Disita KPK
- Kerapan Sapi Promosi Budaya
- Joki Biasa Alami Salah Urat dan Lecet
- Kuras Kantong Puluhan Juta Untuk Sapi Karapan
- Saldi Matta Diperiksa KPK
- Potong Seekor Sapi Kena Retribusi Rp 100 Ribu
- KPK Mulai Mengarah ke Menteri Pertanian
- Panitia Diminta Jaga Sapta Pesona
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Sambas, Friyanto mengatakan saat ini Kabupaten Sambas belum memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) resmi, sehingga menyebakan mengalami sedikit hambatan untuk melakukan pemeriksaan pemotongan sapi.
“Saat ini pemotongan hewan baik sapi maupun babi, masih dilakukan masyarakat secara masing-masing, jadi belum ada tempat pemotongan sapi yang dipantau sekaligus,” ujar Friyanto.
Dikatakan, pemotongan sapi secara masing-masing maka akan sulit untuk mengukurnya, apakah sudah sesuai standar atau tidak. “Tapi kalau ada RPH resmi, maka aka nada dokter atau petugas yang berwenang yang memeriksa kesehatan sapi yang akan dipotong, selain itu pembuangan limbahnya juga diatur,” katanya.
Adanya RPH, maka tentunya daging sapi memenuhi apa yang dinamakan ASUH (aman, sehat, utuh dan halal). “Pembangunan RPH ini juga terkait dengan keberadaan anggaran, biasanya kalau memang ada program pusat, maka daerah harus menyiapkan lahannya,” ujarnya.
