Tragedi Sekolah Bocah Singkawang

Lebih indah dan mulia, jika kita kelebihan harta, ikhlas jadi bapak angkat Selamet. Bukankah Selamet dan manusia mana pun saudara kita?

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID - Nasib bocah Fiqurrahmat Selamet yang terancam putus sekolah di Kota Singkawang, mencuatkan keprihatinan mendalam.

Apabila akhirnya, bocah berusia 11 tahun ini benar-benar tak bisa melanjutkan pendidikan, tragedi pendidikan di Kalbar tak terhindarkan. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah menetapkan wajib belajar sembilan tahun.

Artinya, anak-anak Indonesia dijamin negara untuk memperoleh pendidikan layak, bermutu dan gratis minimal jenjang SD sampai SMP. Biaya pendidikan ditanggung negara.

Jaminan ini berlaku bagi semua anak Indonesia tanpa terkecuali, termasuk Selamet yang tinggal di Jl Marhaban, Sedau, Singkawang Selatan. Seperti dilansir Tribun Pontianak edisi Senin, 25 Juli 2011, Selamet putus sekolah akibat tak mampu bayar ongkos sekolah di SMPN 14.

Ayah Selamet, Saridin bekerja serabutan. Kadang kerja sebagai tukang bangunan atau menggergaji kayu. Sedangkan ibunya, Zubaidah hanya pencari rumput pakan sapi pemerintah.

Akankah Selamet hanya mengenyam SDN 15 Singkawang Selatan? Patut digugat manfaat kita hidup bernegara! Bukankah jelas konstitusi negara, UUD 1945 memberi amanat jelas tentang hak asasi warga negara memperoleh pendidikan?

Hak anak-anak sebagai calon generasi bangsa Indonesia melekat dan dijamin Pasal 28c UUD 1945. Negara cq pemerintah dan pengelola sekolah, bertanggungjawab mengamalkan pendidikan warga bangsa.

Pembukaan UUD 1945 alinea IV pun tegas menjelaskan tujuan penyelenggaraan negara, di antaranya mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan ini merujuk tanggungjawab pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945.

                                                                                                                                  Bapak Angkat
Pemerintah niscaya mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur UU.

Amanat konstitusi ini dijabarkan Pasal 11 Ayat (1) UU Sisdiknas. Pemerintah pusat dan daerah wajib memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Selamet tak boleh putus sekolah hanya, karena orangtuanya miskin. UU Sisdiknas bahkan mengatur keadilan pendidikan. Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan, pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural dan kemajemukan bangsa.

Hak asasi Selamet pun tak boleh sirna. Hak atas pendidikan, dijamin UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Jangan sampai Pemkot Singkawang cq Disdik melanggar UU Sisdiknas dan UU HAM.

Langkah proaktif urgen dilaksanakan Disdik sebagai garda terdepan pemerintah untuk membangun kualitas bangsa. Disdik tak cukup mengimbau atau menganjurkan. Urgen dilakukan tindakan konkret dengan cara menemui orangtua Selamet.

Menyediakan bangku sekolah di SMP dan memastikan tiadanya biaya pendidikan pun wajib dilaksanakan Disdik. Pelayanan berwawasan kemanusiaan dan edukatif ini lah yang sepatutnya dikembangkan dalam kehidupan berbangsa saat ini.

Tak akan kehilangan marwah, jika Disdik jemput bola, apalagi kepala daerah langsung. Dan, memang lazimnya pemerintah mengamalkan pelayanan luar biasa bagi rakyatnya. Bukan riya atau pamrih, semuanya wujud pengamalan konstitusi negara demi pendidikan Selamet, bocah Singkawang sekaligus anak bangsa.

Lebih indah dan mulia lagi, jika kita yang kelebihan harta, ikhlas menjadi bapak angkat Selamet. Bukankah Selamet dan manusia mana pun saudara kita? Mari ulurkan tangan sepenuh hati demi kehidupan indah melalui bidang pendidikan! (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved