Public Service
Cemari Udara Lapor ke Mana??
Pencemaran lingkungan, baik itu udara, air dan maupun dalam bentuk limbah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009.
Penulis: Hadi Sudirmansyah |
Terimakasih, Tribun.
082148072xxx
Silakan ke BLH
SILAKAN lapor ke layanan pengadunan pencemaran lingkungan di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak di Jl Alianyang 7B Pontianak, atau telepon di nomor 0561-748134 atau SMS ke 0812-5615-9090.
Kami berterimakasih, jika ada warga berpartisipasi aktif melaporkan kasus pencemaran. Laporan secara lisan pun kami tanggapi, asalkan objeknya jelas dan tidak berbau fitnah.
Pencemaran lingkungan, baik itu udara, air dan maupun dalam bentuk limbah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009, tepatnya Pasal 99. Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal setahun dengan denda minimal Rp 1 miliar.
Dalam undang undang tersebut jelas dikatakan, setiap orang yang dikarenakan kelalaiannya melakukan pencemaran, yang bisa menyebakan kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana.
Pencemaran udara yang mengeluarkan CO2, SO2, NO2 atau partikel material, bisa menyebabkan timbulnya beberapa penyakit. Misalnya, iritasi mata dan kulit, ISPA ataupun diare disebabkan hujam asam yang disebabkan pencemaran udara.
Terimakasih.
Ir Haryadi S Tribowo
Kabid Pengawasan dan Pentaatan Hukum
BLH Kota Pontianak