Diperkosa Usai Berkenalan Singkat
Dari perkenalan singkat itu, mereka lalu berpacaran, tanpa penjajakan. Beberapa hari kemudian Intan dan Permata diajak ke rumah Sueb.
PROBOLINGGO, Tribunpontianak.co.id- Lapi (18), warga Blok Dawuan, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, digelandang ke kantor Kepolisian Resor Kota Probolinggo, Senin (30/5/2011) siang.
Remaja pengangguran yang hanya lulusan SD tersebut berurusan dengan polisi karena memerkosa, sebut saja, Intan (14), pelajar kelas I sebuah SMP negeri di Kota Probolinggo. Lapi dibawa ke kantor polisi oleh kerabat korban dan ketua RT setempat.
Selain Lapi, ada remaja lain yang dilaporkan ke polisi terkait kasus yang sama, yakni Sueb (19), tetangga Lapi, yang baru lulus SMA.
Tuduhannya adalah kasus pemerkosaan
terhadap, sebut saja, Permata (13), teman satu kelas Intan asal
Kedunggaleng. Kedua orangtua korban sama-sama melapor ke kantor
polisi.
Selanjutnya, aparat kepolisian membawa Intan dan Permata ke RSUD dr Moh Saleh untuk dimintakan visum.
"Ya, kedua korban kita mintakan visum. Kalau terbukti, para pelaku akan kita jerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Ajun Komisaris Agus I Supriyanto mendampingi Kapolresta Probolinggo, Selasa (31/5/2011).
Meski hasil visum itu belum diketahui, sudah ada pengakuan penting dari mulut Lapi. Di depan petugas SPK, Lapi mengaku menindih Intan sebanyak dua kali. Kejadian itu berlangsung di rumah Sueb malam Senin kemarin.
"Dua kali melakukan, Pak. Di rumah pacarnya Permata (Sueb)," ujar Lapi.